POSMETRO MEDAN – Nekat mencuri Kompresor AC milik Radio Global yang beralamat di Jalan Cokroaminoto, Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, dua sekawan berinisial ARS alias Angga (21) dan AKS alias Yahya (32) kini berakhir di penjara.
Kedua pelaku itu ditangkap personel Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai.
Atas kejadian tersebut, korban Armen Daulay alias Ari (46), warga Jalan Sedap Malam, Lingkungan VII, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Kedua tersangka ditangkap secara terpisah,” jelas Kapolsek Tanjungbalai Selatan, Kompol H E Sidauruk, kepada awak media, Minggu (20/10).
AKS alias Yahya bersama barang buktinya diamankan pada Jumat (18/10) sekira pukul 09.30 WIB.
“Tersangka ARS alias Angga sudah lebih dulu ditangkap, dan sekarang perkaranya sudah tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Kota Tanjungbalai,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












