POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi, dengan menangkap pria berinisial MIM (21) di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Rabu (16/10) lalu.
Kasat Res Narkoba Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan, penangkapan terhadap MIM, dipimpinan Ipda Eddy Supratman, bersama anggotanya melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Saat petugas melakukan penangkapan, terlihat MIM sedang berdiri dipinggir Jalan.
Ketika didekati oleh petugas terduga kelihatan gugup, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan padanya barang bukti berupa delapan butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat brutto 3,20 gram, satu unit HP merk Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi. BK 6713 VAU,” kata AKP Syamsul, Senin (21/10).
Kini, MIM yang tercatat tinggal di Kecamatan Binjai Barat, beserta barang bukti narkoba di bawa ke Polres Binjai, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“MIM dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 Tahun,” tutup Syamsul.
Reporter : Melky
Editor : Oki Budiman












