Langgar Kode Etik, DKPP Didesak Pecat Komisioner Bawaslu Deliserdang

oleh
Yahya Saragih saat melaporkan Komisioner Bawaslu Deliserdang ke DKPP di Jakarta

POSMETRO MEDAN – Pelapor dan sejumlah tim saksi pembela mendesak DKPP memutuskan pemecatan terhadap terlapor Anggota Bawaslu Kabupaten Deliserdang Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumban Batu, atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal itu disampaikan Aktivis Demokrasi Deliserdang Yahya Saragih. Senin 21/10/2024.

“Itu sudah jelas pelanggaran kode etik terjadi berdasarkan bukti pengakuan terlapor dalam sidang DKPP yang digelar Jum’ at 11/10/2024 lalu disiarkan secara live dan memang terlapor merupakan perwakilan partai Politik,” ujar Yahya.

Disebutkan Yahya, bahwa Majelis DKPP gencar mempertanyakan status terlapor saat mengikuti rekapitulasi suara yang seharusnya dilakukan perwakilan partai yang tentunya kader partai Politik.

BACA JUGA..  Bandar Narkoba Ditangkap: 3,56 Gram Sabu Menjadi Barang Bukti

Terlapor menyebutkan kalau ia bukan kader partai dan mengikuti rekapitulasi pemilu 2019 berdasarkan surat mandat dari DPC PDIP Deliserdang menjaga suara caleg Sutarto yang menurut terlapor bisa kemungkinan hilang. Sementara saat itu terlapor sudah mendaftar untuk menjadi calon anggota Bawaslu Deliserdang.

” Dalam AD ART partai PDI Perjuangan pada pasal 31tertera kalau saksi partai merupakan anggota atau kader partai. Untuk itu dengan bukti dan keterangan terlapor dipersidangan jelas ada pelanggaran disana dan kami yakin DKPP akan memberikan putusan yang profesional serta adil,” pinta Yahya.

BACA JUGA..  Imigrasi Belawan Hadirkan Layanan Mudah dan Cepat

Aktivis Demokrasi Masyarakat Kabupaten Deliserdang Yahya Saragih berharap kalau DKPP dapat membuat keputusan rekomendasi pemecatan pada oknum Komisioner Bawaslu tersebut bila terbukti bersalah.

” Rakyat yakin DKPP akan memberikan putusan terbaiknya karena lembaga ini pasti menjaga integritasnya, independent dan apa bila penyelenggara pemilu terlibat partai Politik harus diberhentikan. Ya memang bukan rahasia umum bahwa dalam proses perekrutan penyelenggara pemilu ada titipan titipan orang orang tertentu dan ini harus dihentikan,” tegas Yahya Saragih.

BACA JUGA..  Polresta Deli Serdang Gelar Simulasi Sispam Kota

Yahya juga menambahkan kalau selain kasus Zulkifli, pihaknya juga sudah melaporkan komisioner Bawaslu lainnya yaitu berinisial STS dengan dugaan money politik dan mempengaruhi sejumlah panwascam untuk memenangkan salah satu caleg pada pileg 2024 kemarin.

” Laporan kita sudah lengkap dan memenuhi syarat tinggal menunggu jadwal disidangkan oleh DKPP,” pungkas Yahya. ( Wan)

EDITOR : Rahmad