Duo Pengedar Sabu Diciduk 

oleh
Dua pria diduga pengedar sabu.(ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Dua orang pria, G alias Ama Elin (40) dan MW alias Michael (33), ditangkap polisi Kelurahan Pasar Teluk, Selasa (15/10) pukul 00.30 WIB lalu.

 Keduanya dibekuk diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dipimpin oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel).

 Warga yang resah dan terganggu oleh aktivitas tersebut melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.

BACA JUGA..  Pencuri Kabel Listrik Dikepung Warga, Berakhir di Penjara

 Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan metode penyamaran, petugas berpura-pura sebagai pembeli sabu dan memesan barang haram tersebut dari pelaku.

 Setelah sepakat, kedua pelaku pun mendatangi lokasi yang sudah disiapkan.

 Ketika sabu seberat 1,18 gram hendak diserahkan, petugas langsung bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.

 Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti seperti 4  unit telepon genggam, 1 tas sandang, dan sebuah sepeda motor Honda Beat.

BACA JUGA..  Aksi Maling Lintas Daerah Terbongkar: Ponsel hingga Emas Raib dari Rumah Warga Tanjung Morawa

 Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, Iptu Ady Susanto Perlindungan Gari mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen polisi untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Nias Selatan.

 “Kami bergerak berdasarkan informasi warga yang bisa dipercaya. Penyelidikan dilakukan secara undercover untuk memastikan keaslian informasi sebelum kami bergerak,” jelas Kasat, Kamis (17/10).

BACA JUGA..  Pemkab Rutin Gelar Bimtek di Hotel Milik Keluarga Bupati Deli Serdang, Ini Respon KPK RI

 Atas perbuatannya tersebut, kedua pria itu terancam hukuman berat, dipersangkakan pasal 114 ayat 1 dan 2 sub 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman