Kedua Tangan Pelaku Penganiayaan Diborgol 

oleh
Tangan pelaku Penganiayaan diborgol. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com

POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Siantar Selatan berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial MFS (37) dari rumahnya, di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Senin (7/10).

 Penangkapan terhadap MFS dibenarkan, Kapolsek Sianțar Selatan, Iptu Maxi J Manurung.

 Dijelaskan Kapolsek, penganiayaan itu terjadi di Jalan Sarinembah, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Queen Cafe, Minggu (15/9) sore yang lalu.

 Pelapor bernama Jhon Berry Napitupulu (32), warga Jalan Narumonda, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, mendapat kabar adiknya yang bernama Herbeth Augustinus Napitupulu alias Agus (23), telah dianiaya dari Simon Parapat, Minggu (15/9) sekira pukul 17.20 WIB.

BACA JUGA..  Kasus Penipuan Pemborong Proyek Pemkab Deli Serdang Disidangkan, Terdakwa Mengakui

 Menurut Simon, Herbeth telah telah dianiaya tersangka MFS di Jalan Sarinemba, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, di Queen Café dan telah dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih, Pematangsiantar.

 Kemudian pelapor menuju ke RSUD dr Djasamen Saragih, dan menemukan korban sedang mendapat perawatan oleh Dokter IGD.

 Pelapor juga menemui Simon Parapat dan menanyakan kronologis kejadian yang dialami korban.

BACA JUGA..  Bapenda Medan dan Kelurahan Babura Perkuat Sinergi Percepat Penerimaan PBB

 Simon Parapat menerangkan bahwa awalnya korban dan pelaku sedang bermain ludo di warung pak kembar siahaan yang berada di Jalan Sarinemba, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

 Selanjutnya terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, hingga pelaku menyiramkan segelas air dan mengenai wajah korban.

 Korban yang tidak terima, kemudian membalas dengan melempar sebuah gelas kepada pelaku namun tidak sampai mengenai pelaku.

 Lalu pelaku mendekati korban dan memiting atau menjepit leher korban dari belakang kemudian memukul kepala bagian belakang korban secara berulang-ulang dengan menggunakan 1 buah gelas kaca bening hingga gelas kaca tersebut pecah di kepala korban, akibat penganiyaan itu kepala bagian belakang korban mengalami pendarahan.

BACA JUGA..  Aksi Nekat Kernet Bus, Curi Microbus Rp110 Juta, Malah Dijual Rp7 Juta

 Korban pun dibawa teman-temannya ke RSUD dr Djasamen Saragih.

 Mendengar itu pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Selatan guna diproses secara hukum.

 Berdasarkan Laporan Polisi. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, terhadap terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman