POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial MGH (35) warga Desa Tahalak, Kecamatan Batang Angkola, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (5/10) lalu.
MGH dibekuk lantaran diduga sebagai pengedar ganja. Pelaku tak menyangka ia menjual narkotika ke Polisi dari Sat Res Polres Tapsel yang sedang melakukan tugas penyamaran.
“Sebelumnya, personel kami menyaru (menyamar) sebagai pembeli dan memesan ganja ke tersangka MGH,” papar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, Minggu (6/10) pagi.
Saat memesan ganja, MGH datang menemui personel Polisi yang sedang menyamar di sekitar Desa Tahalak.
Saat mengeluarkan satu paket ganja terbungkus kertas nasi warna coklat seberat 0,7 Gram dari saku celananya, Polisi langsung mengamankannya.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku masih ada menyimpan sisa ganja lainnya di belakang Rumahnya,” ucap Kasat.
Kemudian polisi membawa MGH menuju ke belakang rumahnya dan menyuruhnya untuk menunjukkan sisa ganja yang ia maksud.
Hasilnya, Tim Opsnal menemukan barang bukti lainnya berupa 20 paket ukuran besar berisi ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat seberat 21 Gram.
“Selain itu, kami juga menemukan 11 paket ukuran kecil berisi ganja yang terbungkus kertas nasi warna cokelat seberat 7,7 Gram. Kami juga menyita uang tunai senilai Rp90 ribu milik tersangka yang kuat dugaan hasil transaksi ganja,” jelasnya.
Dihadapan petugas kepolisian, MGH mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membelinya dari seorang pria berinisial L.
L sendiri masih dalam penyelidikan Tim Opsnal.
“Ganja tersebut, ia jual kan kembali secara eceran. Kini, kepentingan penyelidikan dan penyidikan tersangka berikut seluruh barang bukti kami bawa ke Sat Res Narkoba Polres Tapsel,” tutup AKP Ivan Roberth Sitompul.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












