Residivis ‘Masuk’ Lagi, Kasusnya Milik 5 Paket Sabu

oleh
Pria berinisial ZS pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Pria berinisial ZS (38) warga Kelurahan Deblod Sundoro harus merasakan dinginnya tidur dari balik sel jeruji besi. Pasalnya Ia dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi atas kepemilikan 5 paket narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram, Sabtu (24/8).

 Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto.

 Dijelaskannya, ZS diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

 “Atas informasi tersebut, Polres Tebingtinggi petugas polisi berhasil menangkap ZS di Jalan Tusam, Kota Tebingtinggi bersama barang bukti 5 paket sabu siap edar seberat 0,63 gram,” ucap Agus kepada awak media, Senin (26/8).

 Dihadapan petugas kepolisian, ZS mengakui sabu tersebut benar miliknya.

BACA JUGA..  Balap Liar Digerebek, 12 Motor Diamankan

 “ZS merupakan residivis kasus narkoba pada 2020. ZS pernah ditangkap karena memiliki narkoba,” jelas Agus.

 “Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.

Reporter : Aldo
Editor : Oki Budiman