Oknum Penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Medan di Propamkan

oleh
Yuni Syahrizal Sihotang dan Dery Gestian Meilando. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Pasangan suami istri (Pasutri) atas nama Yuni Syahrizal Sihotang (28) dan Dery Gestian Meilando (28), warga Medan Tembung mengaku laporan kasus penganiayaan yang dialami anaknya berinisial AR (10) jalan di tempat.

 Padahal kasus itu terjadi 6 bulan yang lalu dan melaporkan hal tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/ B/749/III/2024/SPKT Polrestabes Medan.

 Lambatnya proses hukum itu membuat suami istri itu melaporkan oknum penyidik Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut dengan nomor SPSP2/111/VIII/2024/SUBBAGYANDUAN dengan harapan agar kasus yang menimpa anaknya mendapat kepastian hukum.

BACA JUGA..  Persoalan Penutupan Tembok Viral di Jalan Pekong, Camat Medan Polonia Fasilitasi Mediasi Warga dengan PT ADP

 Hal ini dijelaskan Dery Gestian Meilando kepada awak media, Rabu (21/8) sekira pukul 12:00 WIB, di depan gedung Propam Polda Sumut.

 “Kami hari ini sengaja datang ke Wasidik dan Propam Polda Sumatera Utara untuk melaporkan oknum penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan, lantaran kami nilai sangat lambat dalam menangani dugaan kasus penganiayaan terhadap anak saya yang sudah 6 bulan belum berkepastian hukum,” jelas Dery.

BACA JUGA..  Modus Pecah Paket Terendus, Polda Bidik Dugaan Korupsi Proyek SPKLU PLN UID Sumut

 “Istri saya juga sudah mencoba berkomunikasi dengan penyidiknya Briptu SH untuk meminta SP2HP agar kami tau sudah sampai dimana kasus tersebut,” sambungnya.

 Masih keterangan Dery, informasi terakhir menurut Briptu SH kasus tersebut akan digelar dan berencana memanggil terlapor berinisial PJ (perempuan) yang merupakan oknum guru di salah satu Sekolah Negeri kawasan Jalan Pancing.

BACA JUGA..  Kunjungan Baleg DPR RI, Bupati Samosir Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

 “Kami minta Kabag Wasidik dan Kabid Propam bisa membantu kami agar laporan kami tersebut bisa segera selesai dan pelaku segera diamankan,” tutup Dery.

 Kejadian bermula, pada Maret 2024, saat itu AR yang masih berusia 9 tahun sedang bermain-main dengan anak pelaku.

 Kemudian terjadi perselisihan antara anak korban dan anak pelaku, selanjutnya pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan luka lebam pada paha AR.

Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman