POSMETRO MEDAN – Personel Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu cepat merespons laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Cafe Maruppak, Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (21/8) lalu.
Dalam kasus ini, korban seorang wanita berinisial RY (34) mengalami luka serius akibat bacokan di bagian bibir.
Diketahui, korban (RY) diserang yang dilakukan oleh perempuan berinisial JT (39) yang bekerja di tempat yang sama dengan korban.
Akibat itu, RY kini sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat.
Awalnya, korban mendatangi kamar terlapor untuk menagih uang yang sebelumnya dipinjam oleh terlapor.
Tanpa peringatan, terlapor membuka pintu dan menyerang korban dengan parang, melukai bibir korban.
Beberapa orang yang berada di lokasi segera mengamankan terlapor dan membawa korban ke RSUD untuk perawatan medis.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan gagang kayu sepanjang sekitar 40 cm.
Pelapor kemudian membuat laporan resmi di Polres Labuhanbatu untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan, Polres Labuhanbatu akan mengusut tuntas kasus ini.
“Kami dari Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami,” ucap Kasi Humas, Rabu (21/8).
“Kami telah mengamankan terlapor dan akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami akan melakukan segala upaya untuk memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” sambungnya.
Hingga berita ini diterbitkan, personel Polres Labuhanbatu memastikan keadilan bagi korban dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman