posmetromedan.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang warga berinisial JU, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nova Suryandaru, mengatakan JU merupakan warga Kecamatan Indra Makmur.
Nova mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai seorang warga diduga membawa sabu bakal melintas di kawasan Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (29/6/2024).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi yang dicurigai, kata Nova, tim mengamankan JU dan melakukan penggeledahan.
“Ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 200 gram,” kata Kapolres Aceh Timur, Rabu (3/7/2024).
Nova menyampaikan, JU mengaku bila sabu tersebut ia peroleh dari seorang warga berinisial AP yang berada di Malaysia. Kemudian, ia membawa sabu tersebut ke Aceh dengan menyimpan ke dalam perut dan menyeberang menggunakan kapal tongkang.
“JU lalu memasukkan bungkusan sabu tersebut ke dalam anusnya agar masuk ke dalam perut,” kata Nova. Dia menyampaikan saat ini JU beserta barang bukti ditahan di Polres Aceh Timur untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menyebutkan, tercatat ada 26 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Aceh Timur sejak Januari hingga Juni 2024. Secara rinci terdiri dari 23 kasus sabu dan tiga kasus ganja.
Sedangkan barang bukti narkotika yang disita sebanyak 1,6 kilogram narkotika jenis sabu dan 100,65 kilogram narkotika jenis ganja.(net)












