Budidaya Ganja, Pria 46 Tahun Ditahan

oleh
Teks foto : Pria berusia 46 tahun nekat menanam ganja. 

Posmetromedan.com – Seorang pria berinisial FS (46) warga Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo nekat mencoba menanam daun ganja. Alhasil, FS pun diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo.

 Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (19/6) sekira pukul 13.30 WIB.

 Pelaku diamankan di kawasan perladangan di Desa Gongsol. “Dari pengembangan yang kita lakukan, kita mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang kita tangkap di sebuah perladangan,” ujar Henry, Rabu (26/6).

 Masih keterangan Henry, dari lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang masih dalam kondisi tertanam di dalam sebuah polybag.

BACA JUGA..  Tukang Giling Bakso Dibacok Geng Motor di Simpang Gaperta

 “Saat penggeledahan, di lokasi penangkapan kita temukan tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka di dalam polybag,” jelasnya.

 Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui jika tanaman ganja tersebut ia sendiri yang menanamnya

 Selanjutnya langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Sopir dan Kernet Truk Tangki Ditikam Kawanan Perampok

 Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dari undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Reporter : Sumber Internet
Editor : Oki Budiman