Jual Sabu, IRT di Batubara Gol

oleh
Teks foto : Pemilik narkotika jenis sabu ditangkap. 

Posmetromedan.com – Personel Sat Res Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika pada hari Jumat (21/6) sekira pukul 19.00 WIB.

 Dari kasus itu, Sat Res Narkoba Polres Batubara berhasil mengamankan pelaku seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SW (33) dibekuk petugas di Desa Pematang Rambe, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.

 Selain mengamankan IRT berinisial SW, polisi turut menyita barang bukti 1 buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 9,28 gram dan 1 unit HandPhone merk Redmi warna biru.

 Kepada awak media, Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi menjelaskan, pengungkapan bermula personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kepemilikan narkotika dengan ciri-ciri pelaku telah di peroleh.

BACA JUGA..  Ditabrak KA, Driver Ojol Tewas Terpental ke Kandang Babi

 Selanjutnya Personel melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan upaya paksa, akhirnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan berinisial SW.

 “Dalam interogasi SW menerangkan bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika Sabu di peroleh dari temannya yang tujuannya untuk dijual,” terang Fery.

 Kini, SW berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Tawuran Gagal, 32 Remaja Diamankan

 “Saat ini tersangka SW sudah ditahan di Mapolres Batubara,” ucap AKP Fery, Rabu (26/6).

Reporter : Sumber Internet
Editor : Oki Budiman