Posmetromedan.com – Seorang pria berinisial H alias Asman diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan dari kawasan Silayang-layang Jalan Sudirman Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (20/4).
Kasat ResNarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di silayang-layang ada seorang Pria sedang membawa Narkotika Golongan 1 jenis sabu.
Berkat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi dimaksud, petugas melihat seorang pria di ketahui berinisial HAH sedang berjalan, hingga petugas langsung melakukan penyetopan.
Mengetahui dirinya menjadi sasaran polisi, spontanitas pria tersebut berusaha membuang barang bukti 1 plastik klip transparan berisikan narkoba jenis sabu, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.
Namun usaha tersebut sia-sia dan petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu.
Polisi berhasil menyita barang bukti, 1 Plastik putih berisi Narkotika Golongan 1 jenis sabu seberat 0.14 Gram bersama Uang kertas sebanyak Rp. 40.000, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam tanpa TNKB berikut 1 kunci sepeda motor, papar Kasat resnarkoba.
“Asman mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang baru diperoleh dari seorang pria di jalan sudirman Silayang layang yang saat ini sudah dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang),” jelas AKP Jasama, Minggu (21/4) sore.
Kini, Asman beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*)
Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing












