24 Tukang Parkir Liar Diamankan Polsek Medan Baru

oleh
Jukir liar saat digelandang petugas ke Polsek Medan Baru. (Oki Budiman/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Sebanyak 24 orang juru parkir (Jukir) liar diamankan Polsek Medan Baru. Mereka diamankan saat dilakukannya penertiban jukir liar, Minggu (21/4).

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan, penertiban jukir liar ini dilakukan bersama personel gabungan dari Polsek Medan Baru, Personel Patroli Presisi, Personel Ditsamapta, serta Personel Dishub.

BACA JUGA..  Percaya Teman, Motor Disikat! Polisi Tangkap Pelaku di Simalungun

“Ke 24 orang juru parkir tersebut diamankan dari 8 ruas jalan di wilayah hukum Polsek Medan Baru yakni di Pasar Petisah, Jalan Orion, Jalan Gatot Subroto, Jalan Nibung, Jalan Mojopahit, Jalan Gajah Mada, depan Plaza Medan Fair, serta di Jalan S.Parman,” kata Kompol Yayang.

Kapolsek menyampaikan penertiban jukir liar tersebut berdasarkan perintah bapak Kapolrestabes Medan dalam mendukung kebijakan pembayaran retribusi parkir menggunakan sistem elektronik parking (e-parking) di kota Medan.

BACA JUGA..  Terlibat Pengiriman PMI Ilegal, Tiga Warga Asahan Dibui 3 Tahun

“Untuk ke 24 orang juru parkir yang diamankan tersebut kita serahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan test urine, pembinaan dan pendataan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing