Curi 82 Batang Besi, Anak Batubara Gol

oleh
Tersangka pencuri besi berinisial M, usai ditangkap Satreskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara. (Hum.Polres for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Personel unit Reskrim Polsek Labubanruku berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Tersangka berusia 33 tahun itu dibekuk atas atas dugaan kasus pencurian besi milik Yayasan Asy-Syafi’iyah Modern Terpadu di Lingkungan VIII, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batuba.

Penahanan terhadap M dibenarkan Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, Kamis (19/10).

Dijelaskan Abdi, pencurian 12 batang bes ukuran 12 mm, 20 batang besi ukuran 6 mm dan 50 batang besi ukuran 2×3 milik yayasan tersebut diketahui pada Jumat (29/8/2023)  sekira pukul 14.00 WIB.

Mengetahui banyaknya besi yang hilang, beberapa pengurus yayasan melakukan pencarian.

BACA JUGA..  Seorang Karyawan Habiskan Rp128 Juta Uang Perusahaan untuk Judol

Akhirnya dari Nasyrun, seorang penarik becak diperoleh informasi jika ada pria tidak dikenal yang hendak menyewa becaknya.

Berbekal informasi tersebut, pengurus yayasan membuat laporan pengaduan ke Polsek Labuhanruku.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Labuhanruku menangkap tersangka di rumahnya.

“Tersangka M dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Labuhanruku,” tutup Iptu Abdi Tansar. (*)

BACA JUGA..  Pencuri Motor Gadaikan Hasil Curiaan Beli Sabu

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing