POSMETROMEDAN.com-Usai menampung 23 pekerja migran ilegal, I alias Jamal (43) diamankan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi, Minggu (30/7/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Jalam dijemput dari rumahnya di Dusun VI, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Itu disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto di Aula Kamtibmas Polres, Jalan Pahlawan, Kamis (31/8/2023).
Dikatakannya, Jamal diduga telah melakukan tindak pidana menempatkan pekerja/calon pekerja yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia (PMI). Ia menampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah menggunakan kapal kayu penangkap ikan serta menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan istrinya Syahruni (38) tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku R (DPO), dan posisi istrinya berada di sebuah rumah penampungan milik pelaku I,” ungkap Kapolres.
Dari rumah Jamal ditemukan 23 orang tenaga kerja migran illegal. Masing-masing, 8 orang pekerja migran ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia dan 15 orang pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara.
“Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 buku ekspedisi terkait rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, 1 buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, 1 handphone android dan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol BK 1830 IK,” terang Kapolres.
Hingga kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e dari UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP,” tutup Kapolres.(*)
REPORTER: Oki Budiman
EDITOR: Oki Budiman












