Terbukti Gunakan Surat Palsu, Tammat Tarigan Divonis 2 Tahun Penjara

oleh
Syawaluddin Batubara didampingi kedua anaknya dan Penasehat Hukumnya Lukman Nasution, S.H saat memberikan keterangan di rumahnya, Minggu (13/8) siang. (Ali Amrizal/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang terdiri dari Rina Lestari Br Sembiring SH MH, Demon Sembiring SH MH dan Sulaiman M SH MH memvonis 2 tahun penjara Tammat Tarigan (67) pada Rabu (2/8) lalu.

Dalam persidangan tersebut, Tammat Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menggunakan surat palsu’ untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Dusun IV, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dengan luas kurang lebih 8.154 M2.

Dalam putusan itu juga terungkap fakta hukum bahwa Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi nomor 162/L/NOT/DB/IV/2018 tanggal 20 April 2018 milik Alm. Amena Yusuf Tarigan yang dilegalisasi oleh Notaris Dana Barus SH SpN adalah palsu.

BACA JUGA..  Sejumlah Kasat Reskrim dan Narkoba di Sumut Diganti

Syawaluddin Batubara mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang telah memutuskan perkara No. 78/Pid.B/2023/PN.LBP dengan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Tammat Tarigan.

Syawaluddin didampingi oleh Penasehat Hukumnya Lukman Nasution, S.H menekankan, pihaknya akan melakukan proses hukum kepada seluruh oknum yang mengatasnamakan ahli waris dari almarhum Amena Yusuf Tarigan yaitu Muhammad Faisal AM, Muhammad Adrian Maulana AM dan Muhammad Lukman AM untuk mengambil alih atau memindahtangankan terhadap harta peninggalan almarhum.

“Saya menghimbau kepada masyarakat yang telah membeli sebidang tanah terletak di Dusun IV Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang agar membuat langkah-langkah hukum kepada terdakwa yang dengan sengaja mempergunakan surat palsu untuk menjual tanah tersebut,” pinta Syawaluddin saat ditemui di Jalan Besar Delitua, Gg. Kolam, Minggu (13/8)

BACA JUGA..  Bus Travel Tujuan Langkat Tabrakan, 4 Orang Meninggal

Saat bersamaan, ahli waris Alm. Amenah Yusuf Tarigan berharap agar terdakwa mengembalikan hak mereka sesuai kompilasi hukum agama Islam Pasal 174 dan Pasal 177.

“Terimakasih untuk majelis hakim atas putusannya. Kami berharap apa yang menjadi hak kami sebagai anak-anak kandung almarhum dikembalikan oleh terdakwa,” tutur Muhammad Faisal AM didampingi adiknya Muhammad Adrian Maulana AM dengan mata berkaca-kaca.

Seperti dilansir dari SIPP PN Lubukpakam, perkara ini bermula 5 Juli 2011, Syawaluddin membeli tanah seluas 8.154 M2  di Dusun IV, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dari Bukit Munthe. Syawaluddin kemudian membuat surat tanah tersebut atas nama istrinya Amenah Yusuf Tarigan dengan pesan agar tanah tersebut tidak dijual.

BACA JUGA..  Puluhan Preman Serang Karyawan PT Belawan Indah, 4 Korban Kritis Dibacok

Namun, awal 2019, terdakwa tiba-tiba mengakui jika tanah seluas 8.154 M2 tersebut telah menjadi miliknya berdasar Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi antara terdakwa sebagai pembeli dengan Amenah Yusuf Tarigan sebagai penjual yang dilegalisir nomor 162/L/NOT/DB/IV/2018 tanggal 20 April 2018 di kantor notaris Dana Barus SH SpN. Berdasarkan surat itu, terdakwa Tammat Tarigan menjual tanah seluas 8.154 M2 tersebut kepada Edi Gusman dengan total Rp1,4 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan labfor Polda Sumut didapat kesimpulan jika tandatangan Amena Yusuf Tarigan yang terdapat pada surat nomor 162/L/NOT/DB/IV/2018 tanggal 20 April 2018 adalah non identik atau berbeda dengan tandatangan Amena Yusuf Tarigan pembanding. (*)

Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing