Jadi Perantara Jual Sabu, Warga Medan Deli Dituntut 9 Tahun Penjara

oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari menuntut terdakwa Beni Candra (32) dengan pidana penjara selama 9 tahun di ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/8). (Hum.PN Medan for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari menuntut terdakwa Beni Candra (32) dengan pidana penjara selama 9 tahun di ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/8).

Warga Jalan Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni menjadi perantara (kurir) sabu seberat 5 gram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Beni Candra dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas JPU Indra Zamachsyari di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

BACA JUGA..  Dua Nelayan Jadi Pengedar Sabu, Berakhir di Penjara

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar apabila tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menurut JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) itu, terdakwa Beni Candra dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, Pasal 114 ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA..  Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kembali Dilaporkan, Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Jalani Pemeriksaan di Kejatisu

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dengan barang bukti sabu seberat 5 gram,” katanya.

Setelah JPU membacakan nota tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi menunda persidangan pekan depan  dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi).

Dalam dakwaannya, JPU Indra Zamachsyari mengatakan kasus bermula pada 11 Mei 2023, Wak Jiko (lidik) menyuruh terdakwa untuk bertemu Angga mengambil barang haram tersebut.

BACA JUGA..  Kampung Narkoba di Medan Belawan Digerebek

Kemudian, terdakwa dan Angga bertemu di kawasan Medan Selayang mengambil sabu tersebut. Lalu terdakwa akan menjual sabu itu dari Angga dengan upah Rp50 ribu apabila laku terjual.

“Selanjutnya, Petugas Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah itu, terdakwa diamankan beserta barang bukti 5 gram sabu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing