POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial ES alias Pipo harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku berusia 30 tahun itu diringkus personel Polsek Padang Hilir Resor Tebingtinggi, setelah menggelapkan sepeda motor (sepmor) temannya.
Penangkapan ini tak lepas dari kerjasama dengan masyarakat, menerima laporan warga tentang keberadaan pelaku di rumahnya Jalan Puskesmas, Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Kamis (27/4) pukul 02.00 WIB.
“Kasus penggelapan ini terjadi Jumat lalu tanggal 30 Desember 2022. Pelaku saat itu meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli rokok,” terang Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (28/4).
Masih dari keterangan Agus, pelaku berprofesi sebagai juru parkir tersebut diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Model B Nomor : LP / B / 09 / IV/ 2023 / TT. HILIR, Tanggal 27 April 2023 yang dilaporkan korban Lambok Hutabarat (54) warga Jalan Bakti, Gang Ampera, No 69, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Awalnya, korban datang ke rumah saksi M Rivai (30) di Jalan Selamat Bagelen dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra NF 125 bernopol BK 2714 SW, Jumat (30/12/22), dan memarkirkan sepmor nya di teras rumah.
Tak lama kemudian, pelaku datang lalu ikut bergabung duduk lalu meminjam sepeda motor korban.
“Sampai pukul 24.00 WIB pelaku tidak kunjung datang, keesokan harinya korban mencari pelaku di rumah, namun pelaku tidak ditemukan dan sepeda motor yang dipinjam tersebut juga belum dikembalikan,” kata Kasi Humas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000.
“Merasa keberatan, korban melaporkannya ke Polsek Padang Hilir,” sambungnya.
Setelah beberapa bulan, pelarian pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor pulang ke rumahnya di Jalan Puskesmas, Bagelen.
Selanjutnya diamankan oleh warga dan menghubungi Polsek Padang Hilir untuk diserahkan.
Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Padang Hilir guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah dilakukan penahanan karena telah melakukan tindak pidana penggelapan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kasi Humas. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman












