Kadus Desa Paya Gambir Batang Kuis Tersangka Pemalsuan ijazah

oleh
Mapolresta Deliserdang, Polda Sumatera Utara, yang menangani kasus pemalsuan ijazah Kepala Dusun Desa Paya Gambir, Kecamatan Batang Kuis. (Erwin Sitorus/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Kepala Dusun (Kadus) Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, berinisial TW kini berstatus tersangka kasus pemalsuan ijazah di Polresta Deliserdang, Polda Sumatera Utara.

Status sebagai tersangka diakui TW kepada Posmetromedan.com, saat dihubungi melalui telepon pribadinya, pada Sabtu (8/4/23) kemarin.

“Status saya sebagai tersangka adalah dalam kasus ijazah palsu saat saya mendaftar sebagai calon kepala dusun di Desa Paya Gambar, Batang Kuis. Jadi, status ku tersangka benar bang,” ujar TW.

BACA JUGA..  Transaksi Narkoba, Pemuda Ditangkap, 7 Paket Sabu Disita

“Saya telah mengakui semua kesalahan yang telah saya perbuat di hadapan Juper Kanit 4 Reskrim Polresta Deliserdang. Dan saya pun telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu oleh pihak Reskrim Polresta Deliserdang, atas ganjaran dari perbuatan saya itu,” kata TW kembali.

Masih TW, katanya, usai dirinya dijadikan tersangka, saat itu istrinya datang menghadap penyidik sambil membawa surat permohonan sebagai penjamin agar dirinya tidak ditahan melainkan wajib lapor.

BACA JUGA..  Tinggal Sendirian, Aroma Menyengat Bongkar Kematian Pria 51 Tahun

“Istri saya bermohon kepada polisi agar saya tidak ditahan tapi wajib lapor, karena saya adalah tulang punggung keluarga serta memiliki 5 anak yang masih kecil-kecil dan sekolah. Permohonan istri saya dikabulkan pihak Reskrim Polresta Deliserdang,” terang TW.

Sementara itu, usai TW dijadikan tersangka, penyidik Polresta Deliserdang sebelumnya telah mengamankan berbagai barang bukti, seperti satu lembar Ijazah asli SMA, Ijazah asli SMP, ijazah asli SD serta KTP yang semuanya itu atas nama TW.

BACA JUGA..  Tawuran di Tembung, Remaja 16 Tahun Dibacok

Dihubungi terpisah, Kanit 4 Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Boyke Barus, mengatakan terkait dengan persoalan pemalsuan ijasah atas nama TW, menegaskan bahwa yang lebih berhak untuk memberikan klarifikasi yaitu p

impinannya.

“Soal kasus ini lebih berhak pimpinan saya, Kasatreskrim Polresta Deliserdang, yang memberikan keterangan, ya bang,” ujar  AKP Boyke Barus.

Reporter: Demson Tambunan/Erwin Sitorus
Editor: Maranatha Tobing