Nekat Jual Sabu, Residivis Kembali Diringkus Polres Labuhanbatu

oleh
Inilah residivis berinisial ARR (29) warga Jalan Manap Lubis, Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, yang kembali dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. (Afriandi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – ARR (29) yang merupakan warga Jalan Manap Lubis, Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, kembali dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto P Sianturi menjelaskan, pelaku yang ditangkap pada Sabtu 08 April 2023 lalu, sekira pukul 16:15 Wib ini merupakan seorang residivis kasus narkotika yang diamankan pada tahun 2015 silam.

“Pelaku ini merupakan seorang residivis kasus narkotika yang ditangkap pada tahun 2015 lalu,” jelasnya, Senin (10/04/2023) melalui seluler.

BACA JUGA..  Pengunjung Plaza Kabanjahe Tewas Ditikam

Kasat mengungkapkan, pelaku ditangkap berkat aduan masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jalan Kandis, tepatnya di sebuah kos-kosan sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Mendapat laporan itu, tim langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku saat sedang menunggu pembeli.

“Berdasarkan informasi tersebut tim penyelidikan dan langsung melakukan penyergapan dan penggerebekan di TKP tersebut,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, kata kasat, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 4.70 gram, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja.

BACA JUGA..  Tawuran di Labuhan Deli, Seorang Remaja Tewas

“Ketika di interogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya. Saat ini, pelaku dan seluruh barang buktinya telah dibawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Terakhir, Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi setiap pelaku peredaraan gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dirinya turut meminta peran serta masyarakat dalam upaya meminimalisir tindak peredaran narkoba.

BACA JUGA..  Wakapolda Sumut Diganti

“Kita komitmen bahwa tidak ada toleransi bagi setiap pelaku tindak pidana peredaran narkoba. Namun, kita juga meminta peran serta dan dukungan masyarakat untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum kita,” tutupnya.

Terhadap pelaku, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing