Mencuri Tabung Gas, Residivis Kasus 363 kembali Ditangkap Polisi di Tanjungbalai

oleh
Residivis YS (tengah) yang kembali ditangkap Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, dengan kasus pencurian. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang residivis berinisial YS kembali ditangkap polisi. Kali ini pelaku diamankan Polsek Datuk Bandar, Polres Tebingtinggi karena mencuri tabung gas, milik Lasmi.

Pria warga Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai itu, ditangkap pada Senin (23/1/2023) kemarin, dan saat ini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi, SIK, MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, SH,MH, pada Selasa (24/1/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Katanya, residivis dalam kasus pencurian ini kembali diamankan dalam kasus pencurian dua tabung gas LPG 3 kg milik Lasmi, warga Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Digerebek di Kebun Sawit, Kancil Terciduk Bawa 10 Paket Sabu

“Kejadian pencurian dya unit tabung gas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB di rumah pelapor atau korban di Kelurahan Selat Tanjung Mesan, Kecamatan Datuk Bandar Timut, Kota Tanjungbalai. Tabung gas tersebut diambil tersangka dari dapur rumah pelapor dengan cara menjebolnya atau merusak dinding dapur rumah dari pelapor yang terbuat dari tepas,” terang Kapolsek.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.300.000, lalu pelapor mendatangi Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai untuk membuat pengaduan / laporan polisi. Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/I/ 2023/SPK/POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU, tanggal 22 Januari 2023.

BACA JUGA..  Vonis Seumur Hidup untuk Dua Pelaku Pembunuhan Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam

Menurut Rekman Sinaga, berdasarkan laporan polisi tersebut serta di buktikan dengan rekaman dari CCTV, akhirnya diketahui bahwa pelaku pencurian tabung gas tersebut adalah YS, seorang redidivis dalam kasus pencurian.

Kemudian, lanjutnya, pada hari Senin (23/1) sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, SH, MH berhasil menangkap tersangka saat berada di Kelurahan Selat Tanjung Mesan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan pencurian Dua unit Tabung gas LPG 3 kg milik korban. Pelaku juga menerangkan bahwa 2 buah tabung gas 3 kg hasil curian tersebut telah  dijual kepada seseorang atas nama IN (masih dalam penyelidikan) dan uang hasil penjualan telah di habis kan untuk kebutuhan hidup sehari – hari.

BACA JUGA..  Kejari Asahan Musnahkan BB dari 70 Kasus Narkotika

Sementara barang bukri yang berhasil diamankan dari tersangka adalah, 1  potong baju warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dan potongan dinding dapur rumah korban yang terbuat dari tepas yang sebelumnya di rusak oleh pelaku.
Atau perbuatannya itu, pelaku diancam melanggar Pasal 363 Subsider Pasal 362 dari KUHPidana dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing