3 Pria Asal Medan Pemilik Sabu Ditangkap di Tanah Karo

oleh
Ketiga pria pemilik narkotika jenis Sabu yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo. (Marko Sembiring/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

Ketiganya pelaku berinisial, IM (24) warga Kecamatan Tigapanah; A (27) warga Kecamatan Medan Tuntungan; dan MRF (21), warga Kecamatan Medan Polonia. Ketiganya dibekuk dari kawasan, Kecamatan Tigapanah, Kamis (12/1) lalu.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat.

Dirinya menjelaskan, dari informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan para pelaku.

BACA JUGA..  Dugaan Kriminalisasi di Balik Penetapan Tersangka Marlina Alias Afang

“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personel turun ke lapangan untuk penyelidikan,” katanya, Senin (23/1/2023).

Dari hasil penyelidikan tim yang diterjunkan ke lapangan pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di dalam sebuah rumah.

Saat dilakukan pengintaian, sekira pukul 14.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo mendapati ketiga pria masuk ke rumah tersebut.

“Saat kita intai, ada tiga orang yang akan masuk ke rumah yang kita curigai itu. Kemudian, personel kita langsung mengamankan ketiga pria tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA..  Poldasu Tetapkan 2 Tersangka OTT Dinas Kominfo Tebing Tinggi

Setelah penangkapan, Henry menjelaskan pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiganya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.

“Barang bukti yang kita temukan, berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 8,73 gram. Kemudian, dua bal plastik klip dalam keadaan kosong,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan, dari hasil interogasi petugas, ketiganya mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya.

BACA JUGA..  RSU Muhammadiyah Medan Disebut Angkat Rahim Pasien Tanpa Pemberitahuan

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, kita sedang lakukan pendalaman dan dalam proses lidik dan sidik,” tutupnya.

Atas perbuatannya, ketiga pria itu dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)

Reporter: Marko Sembiring
Editor: Oki Budiman