POSMETROMEDAN.com – Tiga pria masing-masing berinisial MA (35), FE (35) dan RS (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka ditangkap saat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek kost di Jalan AR Hakim, Gang Kolam, Kecamatan Medan Area, Senin (16/1/2023) kemarin.
Ketiga sekawan ini ditangkap saat menkonsumsi sabu. Penggerebekan itu dilakukan menindaklanjuti informasi warga, ada beberapa orang yang sedang menggunakan narkoba.
Penahanan terhadap ketiganya dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung melalui Kasubnit Iptu Andik Wiratika.
“Mereka kita tangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” terangnya Selasa (17/1/2023).
Dalam ruangan 4×3 meter itu, petugas menemukan satu paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,20 gram, dua set bong, kaca pirex berisi 2,08 gram sabu, mancis dan handphone.
Andik mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan para pelaku sedang melakukan kegiatan yang mencurigakan yaitu membuat STNK diduga palsu.
Selain 2 unit laptop dan 2 unit printer, petugas juga menemukan 40 lembar STNK, 2 bungkus plastik STNK, 2 unit bor mini, satu buah tas ransel warna hitam dan dua kotak bedak ADS.
“Para pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita boyong ke Polrestabes Medan guna proses lanjut,” ucapnya.
Andik memastikan, Satres Narkoba Polrestabes Medan akan selalu membuka diri terhadap informasi dalam rangka memberantas narkoba.”Informasi sekecil apapun, akan kami tindaklanjuti,” tutupnya. (*)
Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing












