DPRD Tanjungbalai Sahkan APBD 2023 Kota Tanjungbalai Rp582,9 M

oleh
Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai tahun 2023 disahkan sebesar Rp582.978.711.850, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang dipimpin oleh Ketua DPRD, T Eswin ST didampingi oleh Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Tholib,S.Ag,MM dan Wakil Ketua DPRD H Syahrial Bhakti di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai,, pada hari Senin (28/11). (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Setelah melalui pembahasan selama 3 hari dari tanggal 24 hingga 26 Nopember 2022, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai tahun 2023 disahkan sebesar Rp582.978.711.850.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang dipimpin oleh Ketua DPRD, T Eswin ST didampingi oleh Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Tholib,S.Ag,MM dan Wakil Ketua DPRD H Syahrial Bhakti di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai,, pada hari Senin (28/11).

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, H Syahrial Bakri mengatakan, target Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun 2023 sebesar Rp582,9 milyar itu menurun sebesar Rp41,9 milyar dari Rp624,8 milyar yang menjadi target Pendapatan Daerah pada APBD Tahun 2022 setelah perubahan. Namun demikian, pada tahun 2023 terjadi peningkatan pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sebesar Rp76 milyar pada APBD tahun 2022 setelah perubahan menjadi sebesar Rp80 milyar.

BACA JUGA..  Hadiri Rakornas Kementan, Bupati Langkat Perkuat Pertanian Hadapi Kemarau

Sementara, target Belanja Daerah dalam APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp531.478.711.850. Selain untuk penanggulangan bencana, banjir sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat, Belanja Daerah tahun 2023 tersebut juga dipergunakan untuk mengkaji ulang pembangunan tata ruang Kota Tanjungbalai.

“Rancangan APBD Tahun 2023 ini telah melalui pembahasan oleh Banggar DPRD bersama Tim APBD Pemko Tanjungbalai yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD sejak tanggal 24 hingga 26 November 2022. Dan penurunan pendapatan daerah pada APBD Tahun 2023 adalah isyarat agar pada tahun 2023 pembangunan lebih fokus kepada peningkatan pelayanan publik dan peningkatan pengelolaan aset daerah termasuk BUMD untuk meningkatkan PAD Kota Tanjungbalai,” ujar H Syahrial Bhakti.

BACA JUGA..  Razia Cafe Tindak Lanjut Tangkapan Dipertanyakan, Kepala BNNK Deli Serdang Bungkam

Setelah selesai pembacaan laporan dari Banggar DPRD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi dan seluruhnya menyatakan dapat menyetujui Rancangan APBD Tahun 2023 Kota Tanjungbalai untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan jawaban dari Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Tholib,S.Ag,mm. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing

BACA JUGA..  Dandim 0204/DS Buka Persami KKRI Gelombang VI Tahun 2026