POSMETROMEDAN.com – DPRD Deliserdang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Ranperda Kabupaten Deliserdang Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deliserdang Tahun 2019-2024, pada Rapat Paripurna Jumat lalu (28/10/2022).
Terkait Ranperda Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar menyampaikan pembahasan ranperda tersebut telah melalui beberapa tahapan, dan diakhiri dengan persetujuan bersama DPRD Deliserdang.
“Untuk persetujuan yang telah diberikan DPRD Kabupaten Deliserdang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang sangat mengapresiasi DPRD Deliserdang serta berharap Ranperda Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini dapat diimplementasikan dengan baik di masa akan datang,” kata Wabup.
Wabup menegaskan, Pemkab Deliserdang menginginkan ranperda tersebut bisa menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan. Bantuan hukum yang akan diterima masyarakat adalah bantuan hukum secara cuma-cuma dan dilaksanakan lembaga bantuan hukum terakreditasi.
“Semoga dengan disetujuinya ranperda ini, pemberian bantuan hukum dapat lebih maksimal menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka tidak kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat ketidakmampuan untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian bantuan hukum dalam ranperda ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin,” tegas Wabup.
Sementara, perihal Ranperda Kabupaten Deliserdang Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deliserdang Tahun 2019-2024, Wabup mengemukakan berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui, sehingga perubahan RPJMD yang diajukan telah melalui penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Deliserdang.
“Seluruh tahapan yang telah kita lalui ini merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama dan merupakan proses demokrasi yang harus dilalui dan telah dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Wabup.
Perubahan RPJMD tahun 2019-2024 tersebut, terang Wabup, merupakan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional, berupa peraturan perundang-undangan yang ruang lingkupnya berkaitan dengan perencanaan dan keuangan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan daerah, diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi terhadap berubahnya struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Peraturan Presiden (Perpres) No.18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
RPJMN tersebut merupakan pedoman bagi daerah dalam menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan pemerintah atasan; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Deerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No.050-5889 tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang berimplikasi pada penyesuaian program dan kegiatan.
“Perlu kami sampaikan, Ranperda Perubahan RPJMD ini menjadi arah dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang. Dengan disetujuinya ranperda ini, pelaksanaan pembangunan di kabupaten Deliserdang diharapkan berjalan dengan baik dan lancar. Ranperda ini juga merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan Deliserdang yang maju dan sejahtera, dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan,” ujar Wabup.
Turut hadir pada paripurna tersebut, Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri SH; Wakil Ketua, T Achmad Thala’a; Amit Damanik; Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para staf ahli, pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). (*)
Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing












