Polsek Rambutan Tangkap Pembobol Rumah Kosong

oleh
Pelaku pembobol rumah kosong berinisial DP alias Godek saat digelandang personil Polres Tebingtinggi. (Afriandi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pemuda pelaku pembobol rumah kosong berinisal DP alias Godek (23) berhasil diamankan Polsek Rambutan pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Subur Lingkungan 03, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Sumut.

Rumah yang menjadi sasaran pelaku milik seorang pedagang dan sering ditinggal berjualan ke pasar. Barang milik korban sempat diambil pelaku.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada Posmetromedan.com, Senin 31 Oktober 2022 kepada Pos Metro menjelaskan bahwa pada hari Minggu (30/10/2022) pagi pukul 09.00 WIB, korban Marito Manurung (33) bersama istrinya Riski Panitra Indah (22) pulang dari Pajak Impres. Saat masuk ke rumah, mereka melihat pintu belakang sudah rusak.

BACA JUGA..  Belanja Tempe, Pengedar Upal Berakhir di Penjara

Kemudian korban memeriksa barang barang yang ada di dalam rumahnya mengetahui tiga buah Cincin emas dan beberapa barang lain telah hilang.

“Tiga buah cincin emas masing masing dengan berat, 1 buah cincin berat 8 gram dan 2 buah cincin masing masing berat 1 gram yang di simpan dalam tas kecil warna ungu dan di masukan dalam tas sandang dalam buffet,” ujar AKP Agus Arianto.

BACA JUGA..  Sarang Sabu di Digerebek, Pengedar 49 Tahun Diciduk

Selain 3 buah cincin emas pelaku juga berhasil mengondol 1 buah tabung gas 3 kg dan 1 karung beras dangan berat 5 kg.

“Pada Minggu 30/10 sekira 15:30 wib

Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir, S.Pd bersama Kanit Reskrim IPDA Ricard Saragih dan anggota unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil mengidentifikasi pelaku dari CCTV yang berada di rumah korban, selanjutnya pelaku berhasil di tangkap di rumah pelaku di jl. Subur Kel. Sri Padang Kec. Rambutan,” lanjutnya.

BACA JUGA..  Bandar Sabu 31 Gram Diangkut, Polisi Kejar Pemasok

“Atas tindakannya pelaku di kenakan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHP pidana,” tutup Agus.

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing