Wanted! Pasutri Ini Dibanderol Korban Arisan Bodong Rp 5 Juta

oleh
Pasutri Sodry Airlangga dan Riza Adriani Simbolon yang dibanderol korban arisan bodong Rp 5 juta.(ISTIMEWA/PosmetroMedan.com)

PosmetroMedan.com-Kasus arisan online bodong kembali mencuat. Kali ini para korbannya berasal dari Tanjungbalai.

Kesal dan ingin pelaku segera ditangkap, para korban sepakat membuat sayembara. Sebab para korban tak yakin polisi bisa menangkap pelaku.

Uang sebesar Rp 5 juta pun disiapkan para korban bagi siapa yang bisa menangkap pasangan suami istri (Pasutri) Sodry Airlangga dan Riza Adriani Simbolon.

“Kami telah melaporkan ke RAS dan suaminya SA ke Polres Tanjungbalai, keduanya merupakan pelaku investasi bodong yang telah melarikan sejumlah uang nasabah hingga Rp 2 miliar,” kata Mariani, salah satu korban saat mendatangi Polres Tanjungbalai, Sabtu (8/10/2022) kemarin.

BACA JUGA..  Sabu dan Ekstasi Disita, 19 Pelaku Narkoba Digelandang

Pengaduan para korban diterima dengan nomor STPL/223/X/2022/RES T BALAI/SPKT. Kata Mariani, pasutri ini melakukan penipuan arisan online modus investasi.

“Jumlah anggota arisannya tidak sedikit, ditambah dia adik dari mantan anggota DPRD. Jadi saya tidak curiga,” kata Mariani.

Ia mengatakan, dirinya semula tidak tahu bahwa Sodry Airlangga dan Riza Adriani Simbolon adalah penipu. Mariani baru tahu keduanya penipu dan membawa kabur uang arisan online setelah melihat informasi yang viral di media sosial.

BACA JUGA..  Kandas di Tingkat Banding, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Tetap Dipenjara 2,5 Tahun

“Setelah tahu dia lari, saya tanya ke teman-teman, dan benar. Uang kami dilarikan mereka dan langsung lapor polisi,” katanya.

Tak ingin rugi begitu saja, Mariani dan para korbannya membuat sayembara.

“Siapa yang bisa menemukan, akan kami beri hadiah Rp 5 juta,” kata Mariani.

Disinggung bagaimana proses arisan online yang dikelola pasutri tersebut, ia mengaku uang yang diberikan dapat bertambah bila diinvestasikan ke pelaku.

“RAS menjanjikan kepada para korban bahwa uang yang diinvestasikan akan bertambah setiap bulannya, misal dari Rp 5 juta akan menjadi Rp 7 juta, sehingga para korban tergiur,” katanya.

BACA JUGA..  JPU Tak Bisa Hadirkan Terdakwa, Sidang Roni Paslani Kembali Ditunda

Ia mengaku, para korban mengalami kerugian mulai Rp 5 juta, hingga Rp 300 juta per orang.

“Anggotanya diperkirakan ada 65 orang, kerugian bervariasi. Kami masih berharap kalau pelaku memiliki itikat baik untuk mengembalikan uang kami,” kata Mariani.

“Karena kami menyetor uang ini tanpa sepengetahuan suami, jadi rumah tangga juga menjadi taruhan,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan.(*)

  • REPORTER: Ignatius
  • EDITOR: Hiras Budiman