Kadis Sosial Labuhanbatu Plin Plan, Ralat Pernyataan Soal Honor TKSK Ratusan Juta

oleh
Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu, Zainuddin Harahap, yang direncanakan akan diperiksa Inspektorat, besok (14/9/2022). (Afriandi/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu, Zainuddin Harahap meralat ucapan dan pernyataannya terkait pemberitaan honor Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp120.000.000 melalui program peningkatan kemampuan potensi pekerja sosial masyarakat kewenangan Kabupaten/Kota.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (08/09/2022), Zainuddin mengatakan, petugas TKSK berjumlah 9 orang dari 9 Kecamatan ditambah 1 orang koordinator dengan jumlah keseluruhan 10 orang. Petugas tersebut kata Zainuddin menerima gaji sebanyak Rp300.000 setiap bulannya selama 12 bulan.

Namun, setelah diberitakan, Zainuddin berkilah dan mengatakan kalau dirinya salah memberikan informasi terkait gaji TKSK. Dia kembali menjelaskan bahwa gaji TKSK sebenarnya berjumlah Rp1.000.000 yang diterima petugas setiap bulannya selama 12 bulan.

BACA JUGA..  Aksi Brutal Geng Motor Tembak Pemuda di Tanjung Morawa

“TKSK 1 Juta gajinya setiap bulan,” tulisnya melalui pesan singkat whatsapp.

Dirinya tidak membantah kelalaian nya dalam memberikan informasi dan menjawab konfirmasi wartawan ketika ditemui dikantornya pada Kamis pagi tadi. Dia mengaku lupa dan salah memberikan informasi.

“Tadi mungkin lupa menyampaikan nya gaji TKSK 1 juta setiap bulan,” jawabnya.

84 Juta Gaji TKSK Kecamatan Melalui Dinas Sosial Labuhanbatu Diduga Markup

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap mengatakan, Rp120.000.000 yang merupakan belanja jasa kantor digunakan sebagai pembayaran gaji Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) yang berada disetiap Kecamatan dari total 9 Kecamatan yang di Kabupaten Labuhanbatu dengan 1 orang ditunjuk sebagai Koordinator yang diterima petugas pembayaran gaji sebesar Rp 300.000 setiap bulan selama 12 bulan.

BACA JUGA..  Penembak Remaja di Tamora Ditangkap, Ketua OKP Buron

“Kalau dana 120 juta itu digunakan untuk pembayaran gaji TKSK di 9 Kecamatan, ditambah 1 orang sebagai koordinator dengan gaji 300 ribu setiap bulan selama 12 bulan,” kata Zainuddin saat ditemui diruang kerjanya, Kamis pagi (08/09/2022).

Saat ditanya apakah dana sebesar Rp120.000.000 yang digunakan untuk pembayaran gaji TKSK di masing-masing Kecamatan telah terealisasi, Zainuddin menjawab dana itu sudah direalisasikan 100 persen.

BACA JUGA..  Pembangunan Prasarana BRT Mebidang di Medan, Paul Mei: Harus Terstruktur dan Ramah Lingkungan

“Iya, sudah terealisasi lah 120 juta. Itu gaji TKSK di Kecamatan selama 12 bulan,” jelasnya.

Padahal, dari total 10 petugas yang menerima gaji Rp300.000 setiap bulannya, Dinas Sosial hanya mengeluarkan Rp36.000.000 selama kurun waktu 12 bulan. Artinya, sebanyak Rp84.000.000 dana yang diserap dari APBD Labuhanbatu diduga raib.

Sementara itu, sebesar Rp1.620.000 biaya yang digunakan sebagai barang habis pakai telah diperuntukan bagi agenda rapat, fotocopy dan laporan. Hal itu dipertegas Zainuddin ketika menjawab konfirmasi wartawan.

“Kalau yang Rp1.620.000 digunakan sebagai barang habis pakai untuk Fotocopy, Rapat dan Laporan,” jawabnya. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing