Tokio Marine Life Insurance Indonesia Tolak Pengajuan Klaim Hartono

oleh
Logo Tokio Marine Life Insurance Indonesia. (Istimewa/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Hartono, ahli waris nasabah di empat asuransi berbeda di Kota Medan, beberapa hari lalu mendatangi kantor asuransi menuntut klaim uang pertanggungan kematian istrinya, Rubiyem, yang belum dicairkan.

Didampingi kuasa hukumnya; Suandy Rainbos Butar Butar,S.H dan Andre E Butar Butar, S.H serta Jekson Situmeang S.H menyampaikan, ada empat asuransi yang diduga mempermainkan Hartono yakni, Allianz life Indonesia, Fwd, Panin Dai Icchi Life dan Tokio Marine.

Hartono juga menjelaskan bahwa istrinya sudah meninggal hampir 1 tahun yang lalu. Dan selama itu juga dia belum mendapat penjelasan soal klaim almarhum istrinya.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Narkotika Senilai Rp 57 Milyar, Ada Sabu, Ekstasi Hingga Liquid Vape

“Kami resmi menyampaikan somasi kami kepada semua asuransi yang mempermainkan klien kami, kami jelas melihat ada unsur penipuan disini, sebab premi setiap bulan dibayarkan selama kurang lebih setahun dan setelah istri klien kami meninggal dunia, asuransi malah tidak membayarkan uang pertanggungan jiwanya,” tegas Suandy kepada wartawan saat itu.

Menanggapi pernyataan Hartono dan kuasa hukumnya, management Asuransi Tokio Marine Life Insurance Indonesia, memberikan tanggapan dan penjelasan terkait klaim ahli waris nasabah mereka bernama Rubiyem.

Kepada Posmetromedan.com, Ferawati Gondokusumo selaku Head of Marketing Communications & Corporate Branding Department PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia mengatakan, telah mengirimkan surat keputusan terkait pengajuan klaim meninggal dunia (Rubiyem istri dari Hartono).

BACA JUGA..  KRL Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi, 4 Orang Tewas

Dijelaskan, tertanggal 7 April 2022 pihak Tokio Marine telah menginformasikan bahwa pengajuan klaim meninggal dunia tidak dapat disetujui sehubungan dengan ditemukannya informasi yang tidak sesuai dalam Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ).

“Terkait ketidaksesuaian informasi pada SPAJ serta merujuk pada ketentuan yang berlaku, maka Polis asuransi dengan nomor Polis 00051303 (Nomor Polis Rubiym) menjadi batal. Tokio Marine Life telah melakukan proses klaim kepada nasabah sesuai dengan ketentuan Polis yang berlaku,” ujar Ferawati Gondokusumo saat dihubungi  Posmetro Medan, Kamis malam (21/7/2022).

BACA JUGA..  Mahasiswa USU Jual Inex Sistem COD

Dikatakan Ferawati Gondokusumo, sebagai perusahaan global yang mengutamakan kebutuhan setiap nasabah melalui nilai Good Company, Tokio Marine Life memiliki komitmen untuk terus memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh nasabah serta menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik).

“Tokio Marine Life menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Tokio Marine Life senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta regulator terkait lainnya,” ujarnya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing