POSMETROMEDAN.com – Satres (Satuan Reserse) Narkoba Polres Kota Sibolga, Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu dan juga berhasil mengamankan para tersangkanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kinibtersangka dan barang bukti narkotika tersebut telah diamankan ke Mapolres Sibolga. Aksi penggagalan peredaran narkoba dilakukan team Opsnal Sat Narkoba di Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Sabtu (19/2/2022) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
Keterangan diperoleh, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja didampingi Kasat Narkoba AKP Sugiono, melalui Kasi Humas AKP R.Sormin menjelaskan, tim Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka beserta mengamankan satu unit mobil Avanza BK 1479 VL.
Dari dalam mobil ditemukan 2 bungkus sabu (1 bungkus di bawah bangku tengah,1 bungkus lagi dibawah alas kaki dan 3 buah pipet plastik yang telah dibentuk).
Tersangka yang diamankan berinisial SK alias B (27) warga Jalan Penggalang, Kelurahan Tebing Kisaran, Kabupaten Asahan. Lalu ISM (30) warga Jalan H.Solihin Lingkungan II, Kelurahan Mutiara Kisaran, MRS alias R (40) warga Jalan Paria, Kelurahan Siumbut-Umbut Kisaran, Kabupaten Asahan.
“Tersangka MRS ini pernah dihukum selama 3 tahun 4 bulan di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara tahun 2013 dengan kasus penggelapan mobil. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti kita boyong ke mako,” ujar Sormin.
Masih AKP R Sormin, katanya, saat diamankan di persimpangan jalan P Sidempuan para tersangka. Dari saku celana MRS alias R ditemukan 1 unit kunci mobil. Saat mobil digeledah ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dan dari bawah alas kaki dibelakang supir ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dan 3 pipet plastik.
“Ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,”pungkasnya, Jumat (11/3/2022). (*).
Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing












