Polda Sumut Periksa Terbit R Perangin-angin

oleh
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (Oki Budiman/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Polda Sumut melalui Ditreskrimum memeriksa Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Parangin-angin untuk dimintai keterangan terkait kerangkeng miliknya, Senin (14/2/2022).

“Betul hari ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mengambil keterangan Bupati Langkat Non Akif, Pemeriksaannya di KPK Jakarta,” ucap Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi sembari menambahkan pemeriksaan dipimpin Dirkrimum.

Sejak ditemukannya kerangkeng milik Terbit, Polda Sumut telah memeriksa lebih dari 65 saksi, serta sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.

Terbaru, penyidik Tim Gabungan Polda Sumut dan Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut telah melakukan penggalian dua kuburan korban penganiayaan di kerangkeng.

“Penyidik terus mendalami seiring perkembangan yang ditemukan Tim di lapangan apakah ada kemungkinan ditemukan kuburan korban lainnya,” jelas Hadi.

BACA JUGA..  Pembangunan Prasarana BRT Mebidang di Medan, Paul Mei: Harus Terstruktur dan Ramah Lingkungan

Dua makam yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan tempat kuburan keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Langkat.

Saat ditanya hasil ekshumasi dan otopsi, Hadi belum menjelaskan secara detail.

“Tim masih bekerja, nanti hasilnya untuk kepentingan penyidikan dan akan kita sampaikan juga ya mohon bersabar.” pungkas Hadi. (*)

BACA JUGA..  PPMSU Desak Polda Sumut Tuntaskan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Siantar

Reporter: Oki Budiman
Editor: Hiras Situmeang