Dua Warga Aceh Bawa 1 Ons Sabu di SPBU

oleh
BNNK Deliserdang paparkan dua tersangka.(ASWAR/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang menangkap 2 pemuda warga Aceh di sekitar Sei Semayang, Kamis (20/1/2022). Tersangka tertangkap tangan membawa 101 gram (1 ons) sabu-sabu.

Kedua tersangka masing-masing, Agus Trianda (30) warga Desa Pekan Seruway, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang dan Iqbal Alfahri (27) warga Dusun Arung Gajah, Desa Muka Sungai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Awalnya petugas kita mendapat informasi ada pria yang akan betransaksi narkoba,” ujar Kepala BNNK Deliserdang, Kombes Muhammad di halaman kantornya, Kamis (3/2/2022).

Petugas sempat menunggu para pelaku di salah satu SPBU. Namun setelah menunggu cukup lama, tiba-tiba pelaku mengharahkan petugas menuju SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai, Kotamadya Binjai.

BACA JUGA..  Sabu dan 18 Ekstasi Disita, 8 Tersangka Diangkut

“Disana petugas melihat dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Keduanya langsung ‘dipegang’ (ditangkap),” ujar Kombes Muhammad.

Dari tersangka diamankan sabu seberat 101 gram. Pelaku mendapat sabu dari pria berinisial I senilai Rp 35.000.000.

“Rencana akan dijual seharga Rp 50.000.000. Barang bukti dan tersangka akan kita proses lanjut,” terang Kombes Muhammad.

Kombes Muhammad mengatakan, dengan penangkapan ini sudah menyelamatkan 500 orang dari penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA..  Jual Pod Getar, Wanita Muda Ditangkap

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

“Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda 10 miliar,” pungkasnya.(*)

 

REPORTER: Aswar

EDITOR: Sahala