POSMETROMEDAN.com – Polres Labuhanbatu berhasil menciduk pelaku tindak kejahatan penipuan. Tersangka ME alias Erwin ditangkap saat menjenguk rekannya yang sedang sakit.
Pria 27 tahun itu selama ini mencoba lari dari kejaran polisi. Sial baginya dan untuk buat polisi, saat Erwin mengunjungi rekannya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Santa Maria di Kecamatan Suka Jadi, Provinsi Riau, Jumat (2/12/2021) kemarin, dia pun ditangkap.
Selain dirinya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit hp dan uang tunai sebesar Rp5,9 juta. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolres guna proses lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, dalam aksinya tersangka mengaku bisa memasukkan para korban bekerja di PJKA.
“Karena tergiur pekerjaan tersebut, para korban pun masuk dalam perangkap korban. Sejauh ini laporan yang kita terima di Polres Labuhanbatu sebanyak 8 Laporan Polisi (LP) dengan total kerugian sekitar
Rp996 juta,” terang AKP Rusdi.
Dijelaskan Rusdi, dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau pada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melaporkannya.
“Silahkan datang ke Polres Labuhanbatu sambil membawa bukti-buktinya. Tersangka kita jerat Pasal 378 Sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Kami imbau juga masyarakat agar jangan mudah percaya pada orang lain meski diberikan iming-iming pekerjaan maupun yang lainnya,” tutup mantan Kanit Reskrim Medan Barat ini. (*)
Reporter: Gibson Simanjuntak
Editor: Maranatha Tobing












