Usman Minta Segera Eksekusi Lahan di Krakatau Yang Diserobot Aldo

oleh

POSMETROMEDAN.com – Setelah beberapa kali ditunda, Usman alias Lau Tjin Khiong (74) mengaku akan segera melakukan eksekusi terhadap lahannya yang berada di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur.

Hal itu dilakukan sesuai Penetapan Nomor : 46/Eks/2015/221/Pdt.G/2011/PN.Mdn. “Jadi sesuai surat putusan yang keluar 23 April 2021 lalu, eksekusi harusnya dilakukan pada 11 November 2021, namun karena situasi tidak memungkinkan, eksekusi belum terlaksana,” ungkap warga Kompleks Ruko Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, ini.

Dikatakannya, dengan adanya pemberitaan dibeberapa media dan menghindari takut terjadinya sesuatu yang merugikan dirinya, Usman pun mengaku akan segera melakukan  eksekusi dilahan tersebut pada pekan depan.

“Pemberitaan ini juga bertujuan untuk mengklarifikasi beberapa pemberitaan yang viral. Kita juga menyertakan Putusan Pengadilan seperti yang tertera diatas dan memiliki kelengkapan dokumen lainnya,” terang Usman.

BACA JUGA..  DPRD Kota Medan Kecewa, Kadishub Medan Mangkir RDP Mega Proyek BRT

Lanjutnya, dengan pemberitaan ini, dirinya pun bersedia bila diminta pertanggungjawaban atas semua klarifikasi tersebut oleh instansi terkait, baik Kepolisian, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan instansi penegak hukum lainnya.

“Saya selalu pemohon eksekusi, dalam kesempatan ini juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ketua PN Medan yang tetap memegang teguh perintah penetapan eksekusi,” tandasnya. (mad)