POSMETROMEDAN.com – Pelaku Pungli (pungutan liar) terhadap sopir truk di Tanjungmorawa berhasil diamankan polisi, Sabtu (30/10/2021) pukul 14.00 Wib.
Penangkapan yang dilakukan Tekab Satreskrim Polresta Deliserdang ini berawal dari viralnya aksi satu orang pelaku di media sosial facebook.
Tersangka yang diringkus tidak jauh dari kediamannya berinisial Ju (38) warga Jalan Industri Dusun I Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa.
Informasi diperoleh, adanya rekaman video aksi seorang pria menerima uang tunai dari sopir truk, beredar di Facebook, Sabtu (30/10/2021). Disebut-sebut, aksi itu terjadi pada sopir truk yang baru keluar dari salah satu gudang usai bongkar-muat.
Saat keluar dari gudang, penerima uang memberi isyarat agar truk pelan-pelan dan memberi kode agar sopir truk memberikan uang tunai.
Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus Minggu (31/10/2021), membenarkan telah mengamankan seorang tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk.
Dalam pemeriksaan, Ju mengaku bahwa setiap truk yang melakukan bongkar-muat, wajib membayar Rp20.000, dengan memberikan kuitansi berstempel salah satu organisasi/serikat. Sejumlah uang itu diberikan kepada ketua organisasi/serikat, sedangkan dia mendapatkan upah 25 persen dari uang yang dikumpulkan.
Dari tangannya diamankan uang tunai Rp 45.000 yang diduga hasil pungli dan 4 lembar kuitansi berstempel organisasi/serikat.
“Ju kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengaduan korban dan menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 368 KUHPidana,” jelas Kasat Reskrim. (asw/gib)












