Gelapkan Uang Perusahaan Rp120,981 juta, Kasir PT FIF Diciduk 

oleh

POSMETROMEDAN.com – Gelapkan uang perusahaan Rp120,981 juta, seorang kasir PT FIF Grup cabang Sidimpuan diciduk polisi Polres Padanglawas, Sabtu (9/10/2921) lalu di Desa Janji Matogu, Kecamatan Lubuk Barumun

Tersangka berinsial GN (31) warga Desa Janji Matogu, Kecamatan Lubuk Barumun, menjabat sebagai kasir di perusahaan PT FIF Group di kantor anak cabang perusahan di pos Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B SH mengatakan tersangka yang menjabat kasir di PT FIF Pos Sibuhuan, telah melakukan penggelapan uang perusahan sebesar Rp 120,981 juta.

BACA JUGA..  Munawar Kholil Nur Tegaskan: BEM Sumut Harus Cerdas Sikapi Informasi, Jangan Asal Tuding dan Menakut-nakuti Pelaku Usaha SPBU

Penggelapan uang perusahaan tersebut dilakukan tersangka GN dengan menerima angsuran dari nasabah secara bertahap kemudian memasukan data sistim perusahaan dan memasukan ID dan Password atas namanya.

“Uang angsuran nasabah tidak disetorkan keperusahan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu berlangsung mulai 2019 sampai akhir tahun 2020,” ungkap Aman, Minggu (10/10/2021).

BACA JUGA..  ALAMAK... !!! Keberangkatan Ikut Event Nasional Batal, Juara MTQ Korpri Merasa 'Tertipu' oleh Provsu

Terbongkarnya aksi penggelapan uang perusahan tersebut, sambungnya berawal dari team audit PT FIF Group Cabang Padangsidimpuan yang melakukan pemeriksaan di kantor anak cabang PT FIF Pos Sibuhuan, karena kecurigaan angsuran nasabah yang sudah dibayar, tanpa ada fisik uang yang disetorkan.

Atas laporan Chirise Augus Mandarin (30) warga Dusun I Karang Anyar Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) No Pol LP/B/27/III/2020/SU/PALAS/SPKT, tanggal 27 Maret 2021.

BACA JUGA..  Tak Diberi Pinjam Uang, Bripda RF Bunuh Wanita Lansia

AKP Aman menambahkan, tersangka diringkus di rumahnya di Desa Janji Matogu, Kecamatan Lubuk Barumun dipimpin Kanit I Satreskrin Ipda A Bani S SH dan Ipda BC Nasution bersama anggota.

Dihadapan petugas saat diperiksa, tersangka GN mengakui perbuatanya telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 120 juta lebih. Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di sel Polres Palas, pungkas Kasat Reskrim. (hum/gib)