POSMETROMEDAN.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan di pakter (baca: kedai) tuak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang perkara dengan nama terdakwa Morel Sembiring, dilangsungkan di ruang Cakra, Selasa (07/09/2021), diketuai majelis hakim Sulhanuddin SH, MH.
Dua orang saksi dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), masing-masing saksi bernama Wardana Sitepu dan Juliadi Tarigan, yang keduanya sama-sama warga Desa Kinangkong. Diketahui, sebelumnya, kedua orang saksi tersebut sudah dipanggil sebanyak tiga kali, tapi tidak memenuhi relaas panggilan dari JPU.
Saksi atas nama Wardana Sitepu yang juga masih ada ikatan saudara sepupu dengan terdakwa, menerangkan dalam persidangan bahwa dirinya tidak berada di lokasi pada saat kejadian. Wardana menerangkan bahwa, dia hanya mengantarkan terdakwa kesalahsatu puskesmas terdekat, karena kondisi pada saat itu terdakwa sudah mengalami luka pada bagian kepala.
Sementara saksi lain bernama Juliadi Tarigan yang juga sebagai pemilik Pakter Tuak menyatakan, bahwa dia melihat langsung kejadian tersebut. Dalam keterangannya Juliadi menyebutkan pertikaian korban dan terdakwa terjadi dua kali setelah sebelumnya sudah dipisahkan oleh teman-teman yang lain dan sudah sempat terjadi salam salaman (damai).
Namun selang beberapa waktu, tiba-tiba keduanya kembali cekcok dan terjadilah persitiwa tersebut. Saksi menyebutkan bahwa setelah pertikaian itu korban datang menghampirinya sambil meminta tolong karena korban sudah bersimbah darah, dan korban kemudian menyuruh salah seorang pengunjung pakter tuaknya untuk mengantarkan Korban ke Puskesmas Lau Baleng.
Saat JPU menanyakan kepada saksi Juliadi, apakah dia melihat terdakwa membawa pisau/parang, saksi mengaku bahwa dia tidak ada melihat terdakwa membawa pisau/parang. Hanya saja saksi mengaku bahwa dia melihat pertikaian keduanya.
Seakan tidak puas dengan kesaksian saksi, Majelis Hakim mencerca beberapa pertanyaan dan kemudian menanyakan kembali, “Apakah saksi melihat terdakwa membawa pisau/parang” dan kemudian saksi menerangkan bahwa dia mengakui melihat terdakwa membawa pisau/parang. Seketika raut wajah mejelis hakim itu berubah.
T. Bastanta Tarigan, SH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 186/Pid.B/2021/Pn Kbj setelah selesai persidangan menerangkan kepada wartawan, “terhadap kedua orang saksi yang tadi dihadirkan dalam persidangan, itu buah dari permohonan penetapan kemarin makanya orang itu tadi hadir dalam persidangan,” ungkapnya.
JPU juga menambahkan, “Persidangan hari ini sesuai dengan apa yang kita harapkan, dimana saksi siap menghadiri persidangan. Dan sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda yang sama diman nanti masih kita hadirkan beberapa orang saksi tambahan” jelasnya.
Saat ditanyai tentang perbedaan kesaksian saksi terhadap JPU dan Mejelis Hakim, Jaksa menyebutkan bahwa hal itu sudah dipertegas majelis hakim di persidangan sehingga saksi kemudian memberikan keterangan yang benar kepada majelis hakim. (yok)












