Viral! Dua Pemeras Pedagang Buah Diciduk Tekab Polsek Sunggal

oleh

POSMETROMEDAN.com – Dua pria pemalak (baca: pemeras) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simpang Tanjung, Kota Medan ditangkap personil Polsek Sunggal. Diketahui, aksi kedua pelaku sempat viral di media sosial.

Aksi kedua ‘Abang jago’ itu terekam dan viral saat memalak seorang wanita pedagang buah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak  saat dikonfirmasi, Selasa (7/9)2021).

Dijelaskan, aksi kedua pelaku terjadi pada hari Sabtu (4/9) sekitar pukul 15.40 Wib. Dimana saat itu kedua pelaku, AF alias Fikri (43) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Suka Maju dan RMP alias Roni (47) warga Jalan Elang, Kelurahan Sei Sikambing B, memeras korban.

BACA JUGA..  Depresi Ditinggal Pacar, Pemuda di Galang Nekat Gantung Diri

Tidak terima diperas, korban memvideokan aksi keduanya dan memviralkannya.

Plt Kapolsek Sunggal yang mendapatkan laporan tentang adanya rekaman video yang viral tersebut langsung memerintahkan tim Khusus Anti Bandit (Tekab) untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Tak berselang lama tepatnya, Minggu (5/9) sekitar pukul 23.00 Wib team yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak berhasil mengamankan pelaku AF alias Fikri dari Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang. Sementara RMP alias Roni ditangkap di Jalan Elang.

BACA JUGA..  ALAMAK...!!!!! Kasus Gugatan Cerai di PA Lubuk Pakam Capai 5.000 Perkara

“Saat kami tunjukkan video yang viral tersebut, keduanya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. Dan keduanya saat ini kami lakukan pembinaan, dan keduanya juga merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum,” terang AKP Budiman.

Terkait video tersebut, hingga saat ini seorang korban pun tidak ada yang membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.

BACA JUGA..  Proyek Rehab SD Negeri 163080 Tebingtinggi Dibayar 100 Persen Meski Belum Rampung, Dugaan Mark Up Menguat

“Jadi kami menghimbau kepada warga masyarakat, untuk tidak segan ataupun ragu-ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dialaminya, khususnya yang tempat kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sunggal, agar dapat kita proses dan tindaklanjuti,” pungkas mantan Panit Reskrim Mapolsek Percut Sei Tuan itu. (oki)