Bunuh Istri Divonis Seumur Hidup, Pengadilan Militer Tambah Hukuman Praka MPC

oleh
https://id.wikipedia.org/wiki/Komando_Resor_Militer_023
DITAMBAH: Peradilan Militer Tinggi menambah hukuman Praka MPC karena membunuh sang istri.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Pengadilan Militer Tinggi I Medan menghukum seumur hidup Praka Marten Priadinata Candra. Mantan anggota Korem 023/Kawal Samudera Sumut ini, dinyatakan terbukti membunuh istrinya, Ayu Lestari.

Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Militer I-02 Medan selama 20 tahun penjara pada November 2020 lalu.

“Mengubah putusan Pengadilan Militer I-02 Medan sekedar mengenai penjatuhan pidana. Sehingga amarnya menjadi pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis, Kolonel Chk MP Lumban Radja sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (28/2).

BACA JUGA..  Gubuk Pesta Sabu di Labusel Dihancurkan Polisi

Didampingi anggota, Kolonel Sus Immanuel Pancasila dan Kolonel Laut Agus Budiman Surbakti, Kolonel Chk MP Lumban Radja menjelaskan, bahwa hukuman 20 tahun penjara terlalu ringan sehingga perlu diperberat.

Menurut majelis, selama menikah dengan Ayu, Praka Marten tidak mempunyai rasa sayang dan tanggung jawab sebagai suami. “Nama baik kesatuan Korem 023/KS perlu dijaga dengan meningkatkan pembinaan personil dan kegiatan ibu persit di lingkungan satuan,” papar majelis.

BACA JUGA..  Buntut Nge-Vape Viral, Kompol DK Dipecat

Sebelumnya ia dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana pokok hukuman mati serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Namun, dalam sidang putusan ia hanya divonis 20 tahun penjara, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA..  Politisi Gerindra Ade Jona Prasetyo Disebut Saksi di Sidang Korupsi Proyek DJKA, Mahasiswa Desak Kejagung Bertindak Tegas

Diketahui, Kasus pembunuhan itu, berawal dari penemuan tulang belulang manusia di semak-semak kawasan Jalan Baru, Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Mei 2020 lalu.

Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari  yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Marten Priadinata Candra, anggota Korem 023/KS. (man/ras)