Mandikan Jenazah Covid 19, 4 Nakes Dijerat Pasal Penistaan Agama, Ranto Sibarani SH : Sesuai UUD Itu Bukan Penistaan Agama

oleh

POSMETROMEDAN.com – Empat Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Djasemen Saragih Kota Pematang siantar ditetapkan sebagai tersangka kasus Penistaan Agama, akibat memandikan jenazah wanita suspec Covid 19.

Mereka adalah; DAAY, ESPS, RS dan REP. Dua diantaranya merupakan Perawat. Keempatnya sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh suami almarhumah Zakinah (50) pasien suspec Covid 19.

Diketahui, Zakiah meninggal pada Minggu (20/9/2020) lalu, setelah mendapatkan perawatan. Fauzi Munthe selaku suami dari Zakiah melaporkan keempat petugas tersebut ke Polres Pematangsiantar. Fauzi mengaku tak terima jenazah istrinya dimandikan oleh empat pria yang bukan muhrimnya.

Penyidik Polres Pematang Siantar menggunakan keterangan MUI bahwa ada penistaan agama dalam kasus tersebut.

Menurut polisi, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, RSUD Djasamen Saragih. Dan Satgas Covid19 Kota Pematangsiantar pada 24 Juni 2020, soal penanganan jenazah bagi umat muslim.

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” Kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Jumat (19/2/2021).

BACA JUGA..  Lapor!!! Judi Tembak Ikan AB Marak di Belawan, Polisi Diam..Kenapa..?

Menyikapi kasus 4 tenaga medis yang kini ditetapkan menjadi tahanan kota oleh Polres Pematang Siantar, pakar hukum yang juga seorang pengacara, Ranto Sibarani, SH, memberikan pandangan berbeda.

Menurutnya, Hukum Penistaan Agama di Indonesia muncul di Pasal 156a huruf (a) dan (b) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 156a huruf (a) dan (b) KUHP sebenarnya diambil dari Pasal 4 Undang-Undang PNPS Nomor 1 tahun 1965, yang mana jika dilihat dari sejarahnya, sebenarnya, pasal 156a KUHP tersebut tidaklah berasal dari Wetboek van Strafrecht(WvS).

Pasal Penistaan Agama bukan dari hukum Peninggalan Belanda, melainkan dikutip/diambil dari Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

“Kapan Pasal PENISTAAN AGAMA diselipkan ke KUHP? KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.

Pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA..  Puluhan Preman Serang Karyawan PT Belawan Indah, 4 Korban Kritis Dibacok

Ketentuan Pasal 156a huruf (a) dan (b) KUHP, sebenarnya diselipkan pada Tahun 1965 kedalam KUHP melalui Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 yang diundangkan pada tanggal 27 Januari 1965.

Tujuannya untuk memberantas ritual agama suku atau agama tradisional, pada saat itu bahkan dibentuk Satgas untuk membubarkan upacara/seremonial agama-agama suku/tradisional/aliran kepercayaan,” Kata Ranto Sibarani melalui pres realisnya.

Apa isi Pasal Penistaan itu, menurut Ranto Pasal 156a huruf (a) & (b) Pasal 156a: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

“Barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: Huruf a yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; Huruf b dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 156a huruf (a) dan huruf (b) harus dimaknai Kumulatif. Pasal 156a huruf (a) dan huruf (b) harus dipandang sebagai suatu hal yang kumulatif, tidak bisa dipisahkan, karena diambil/dikutip dari PNPS 1/1965, jelasnya panjang lebar.

BACA JUGA..  Roy Suryo Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi

Menurut Ranto, memandikan Jenazah bukan kasus penistaan Agama.

“Memandikan Jenazah pada pokoknya TIDAK bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia (TIDAK MEMENUHI UNSUR Pasal 156a huruf (a));

Memandikan Jenazah pada pokoknya tidak bermaksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa (TIDAK MEMENUHI UNSUR Pasal 156a huruf (b);” terang Ranto Sibarani.

Jadi, tenaga kesehatan memandikan Jenazah tidak Muhrim apakah menista Agama? Jawaban Ranto adalah Tidak.

“Karena mereka menjalankan tugas, dalam kondisi Pandemi. Dalam menjalankan tugas, tenaga kesehatan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 27. Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya,” Beber Ranto.

Mengenai tenaga kesehatan memandikan jenazah bermaksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa? Jawaban Ranto, Tidak.

“Karena mereka tidak sedang membicarakan Agama, mereka memandikan jenazah,” ujar Ranto Sibarani dengan tegas. (oki)