Koruptor Dana Desa Tak Berkutik Diciduk Intel Kejatisu

oleh
DICIDUK: Sarpin tak berkutik saat diciduk Tim Intel Kejatisu, beberapa hari lalu.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp 960.000.000, , Senin (23/11/2020).

Dia adalah Sarpin (48), Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Petugas menciduknya dari tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan, Desa Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan, sekitar 5 kilometer dari Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru.

Tim yang dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo bekerja sama dengan Tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI menangkap Sarpin sesuai Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Dwi dalam keterangannya mengatakan jika Sarpin masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah menyandang status tersangka kasus korupsi dana desa, tahun anggaran 2016-2019.

BACA JUGA..  Edar Sabu, Driver Taksi Online Tabrak Rumah Hindari Kejaran Polisi

Mantan Kajari Medan ini menjelaskan, Sarpin menjadi buronan dan mengaku sudah 1 bulan berada di rumah kenalannya untuk menghindari panggilan Kejari Labuhan Batu.

“Tersangka langsung kita serahkan, hari ini Selasa (24/11/2020) ke Kejari Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(bbs/ras)