Belia Rela Live Bugil Demi Ini…!

oleh

POSMETROMEDAN.com — Seorang belia rela telanjang bulat secara live di aplikasi media sosial dengan bayaran Rp8 juta di Jambi. Videonya beredar di aplikasi dewasa.

Akibat tindakannya, cewek berusia 18 tahun berinisial DMP tersebut diamankan polisi. DMP bugil setelah diminta followers-nya dalam aplikasi media social itu.

“Dari situ kita tanya, ternyata adegan porno itu memang dilakukannya dan sengaja ditayangkan di aplikasi itu,” kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andi Purnawan, Selasa (24/11/2020).

“Jadi DMP ini punya aplikasi yang mana aplikasi itu bisa live streaming dan bisa mendapatkan uang dari sana,” katanya.

BACA JUGA..  Dishub Sumut Catat 92 Titik Rawan Longsor, Macet dan Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2024

Dijelaskan, adegan yang ditampilkannya pada awalnya biasa-biasa saja. Namun di waktu 2 menit terakhir, DMP diminta followers-nya di aplikasi tersebut untuk lakukan adegan telanjang. Dengan diberikan uang dan DMP menyetujui hal tersebut.

“Nah, di situlah mulai terjadi adegan porno itu dan tersebar di situs dewasa kemudian viral di medsos,” tambah Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Firdon.

Polisi sudah meningkatkan status perkara video porno ini dari penyelidikan ke penyidikan. DMP kini berstatus tersangka. Namun tidak ditahan disebabkan masih anak-anak.

BACA JUGA..  Tim SAR Temukan 6 Mayat di Laut Aceh, Diduga Pengungsi Rohingya

Kasus ini tidak sampai di situ saja, ada seorang pria berinisial MF, yang mengetahui kejadian ini. Lalu MF ini memeras wanita di bawah umur ini dengan meminta sejumlah uang. MF disebut memeras DMP agar video bugilnya tak disebar.

“Setelah DMP diamankan, lalu dia mengaku merasakan kerugian dari itu, karena ada pria yang meminta uang dari kejadian videonya yang beredar di situs dewasa itu,” lanjut Kasat Reskrim.

BACA JUGA..  Dukungan Masyarakat Mengalir, Polda Sumut Tuntaskan Kasus Tipu Gelap Tersangka NW

“Lalu dia berikan uang itu agar tidak tersebar informasinya, tetapi informasi itu beredar di medsos,” ujar Kasat Reskrim lagi. Polisi mengatakan MF telah ditangkap dan ditahan. MF ditangkap karena diduga melanggar UU ITE.

Sementara polisi tak menahan DMP lantaran berusia di bawah umur. Polisi kemudian menyita ponsel, buku rekening, kartu ATM, dan slip penarikan uang keuntungan sebesar Rp 8 juta.(bbs/ras)