Dua Anak Perbaungan Menjambret di Pakam

oleh

DELISERDANG–Dua pria asal Perbaungan ditangkap tim Tekap Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang, usai menjambret ponsel seorang ABG di Jalan RA Kartini simpang Cipto, Selasa (16/6/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Korban bernama Rafa Ewa (15) warga Jalan RA. Kartini, Kelurahan Lubukpakam I, II, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.

Sedangkan pelaku berinisial AY (23) warga Jalan Kota Galuh, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan AS (38) warga Jalan Sultan Serdang, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

BACA JUGA..  Bocah 12 Tahun Tewas Diduga Tersambar Petir

Informasi dihimpun, malam itu korban sedang asik memainkan ponsel Xiaomi Redmi 4 warna Gold miliknya.

Melihat situasi sepi, AS menghentikan laju Honda CB warna Hitam BK 2425 QY yang dikendarainya.

Berikutnya, AY turun dari boncengan lalu mendekati korban.

Begitu dekat, AY merampas ponsel korban. Sempat terjadi aksi saling tarik.

Namun karena kalah tenaga, korban jatuh hingga pelaku berhasil kabur.

BACA JUGA..  Gorok Leher Hemat Barus Hingga Tewas, Bandot Ditangkap

Saat bersamaan, bertepatan Tim Tekab Polsek Lubukpakam yang sedang patroli rutin bereaksi melakukan pengejaran begitu mengetahui telah terjadi penjambretan.

Reaksi cepat membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diciduk.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto S membenarkan perihal kejadian dimaksud.

“Ya memang benar. Kedua tersangka pelaku perampasan handphone dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA..  Modus Culik Anak di Deli Serdang, Untuk Dijadikan Pengemis

Lanjutnya, kedua pelaku dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (asw/ras)