MEDAN – Hingga saat ini Osmar Simatupang yang lahannya terkena proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai masih menunggu keadilan. Pasalnya, pihak BPN Sumut dan PUPR masih belum menganti lahan mereka di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah BPN Sumut, Abdul Rahman Lubis didampingi Kepala BPN Medan Sri Puspita Sari dan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah mengatakan, “Terkait tanah atas nama Osmar Simatupang yang masuk dalam pembebasan tanah Medan – Binjai kita ukur 322 Meter. Namun, dia (Osmar) menyatakan 804 Meter. Dan, Osmar meminta agar sisanya 467 Meter diganti rugi oleh kita. Untuk itu kita masih melakukan investigasi. Kita masih berkeyakinan dengan hasil data kita,” ucapnya kepada posmetromedan.com/POSMETRO MEDAN, Senin (8/6/2020).
Ditanya soal banding di pengadilan, Abdul Rahim menjelaskan gugatan Osmar di pengadilan kemarin memang menang, namun, kami tidak serta merta mengabulkan permintaannya. Pihak PUPR banding. Saat ini kami masih menunggu hasil banding dan putusan tetapnya.
“Seandainya Osmar menang maka kita bayar 804 Meter, kalau kalah tetap dibayar 322 Meter. Inikan uang negara, apapun putusan pengadilan kita laksanakan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Osmar Simatupang warga pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai protes. Pasalnya, akses tanahnya ditutup proyek Jalan Tol Medan-Binjai. Spanduk pun terpasang di atas tanah miliknya di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara.

Kepada wartawan, Osmar Simatupang menuturkan keberatannya disebabkan pembangunan masih terus berjalan di lahan miliknya, padahal gugatan hukum tengah berjalan. “Berdasarkan sertifikat hak milik no.323 dari 804 meter persegi, yang diganti rugi hanya 314 meter persegi dan masih ada sisa selisih 490 meter persegi lagi,”tuturnya, Sabtu(6/6/2020).
Meskipun merasa haknya belum terpenuhi akibat dampak pembangunan ruas jalan tol pihaknya tetap patuh dan mendukung pemerintah dalam pembangunan untuk kepentingan rakyat, namun tidak pula merugikan masyarakat.
“Kalau selesai pembangunan jalan tol Medan-Binjai nantinya, maka lahan yang 490 meter persegi itu tidak ada lagi fungsi ekonominya. Sebab terhimpit dua ruas jalan tol Medan-Binjai dan ruas tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa. Karena akses masuk ke dalam sudah tidak ada lagi. Ini melanggar Perpres RI No.71 Tahun 2012 pasal 67,” tandasnya.
Pihaknya berharap pemerintah melalui dinas terkait agar menghormati dan taat hukum serta tidak melakukan pembangunan proyek sebelum proses gugatan hukum usai.
Pada spanduk yang dipasang tersebut bertuliskan “Yth. Bp Jokowi: Tanah SHM NO 323 Belum Dibayarkan Ganti rugi Tolong Bersihkan Institusi BPN Medan/Sumut dari Oknum Mafia Tanah. Yth. Bp. M Basoeki Hadimoeljono, Msc (Menteri PUPR) Kami Tidak Menolak Ganti rugi Pembebasan Jalan tol Segera Ganti rugi Pembebasan Tanah Kami SHM NO.323 sesuai Putusan PN Medan no 86/Pdt.G/2019/PN Mdn tgl. 11-9-2019.”
Osmar juga meminta agar pihak terkait taat hukum. ” Di Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin saya menang, dan saya meminta Pengadilan Tinggi (PT) agar memberikan keadilan bagi saya. Kami menunggu banding,” tandasnya. (gib)












