MEDAN – Indra Suheri (26) warga Jl Setia Luhur, Kel Dwikora, Kec Medan Helvetia dan Zulkipli (28) warga Jl Amal Luhur, Kel Dwikora, Kec Medan Helvetia hampir tewas (inalilahi).
Kejadian tersebut lantaran kedua sekawan itu yang gagal mencuri Handphone (HP) milik Siti Nurazilah (21) warga Jl Eka Warni, Komp Rispa, Kec Medan Johor. Minggu (31/5) pukul 10.00 wib di Jl Dr Mansur, Kel Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal.
Awal cerita, Korban (Siti) yang berjalan dari Jl Dr Mansur menuju Jl Setia Budi tepatnya di depan hotel Grandika, dipepet oleh tersangka dari belakan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan berboncengan.
Melihat situasi yang kondusif tersangka yang berada di boncengan langsung mengambil hp korban dikantong celana sebelah kanan (Korban).
Merasa sudah menguasai harta milik korban, kedua tersangka ini pun langsung lari. Akan tetapi, diduga dikarenakan sedikit gugup, kedua tersangka terjatuh.
Melihat kedua pelaku yang mengambil HP nya itu jatuh. Korban langsung teriak jambret, yang menyebabkan datangnya massa.
Massa yang kesal melihat tingkah kedua tersangka ini pun langsung mengamankan sembari memberikan bogem mentahnya.
Beruntung nyawa kedua sekawan ini terselamatkan setelah piket Reskrim beserta Sabhara Polsek Sunggal meluncur dan mengamankan korban dan kedua tersangka untuk lanjut diboyong ke Komando.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.” Terang Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, AKP Syarif Ginting. Senin (1/6) pukul 19.00 win dalam siaran persnya.
Pihak kepolisin juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, Hp IPhone 7+, Honda Vario hitam BK 4881 AGY dan hp Nokia kecil biru. (oki)











