Pegawai Bungalow Nirwana Ditangkap Bawa Sabu

oleh
SiIBOLANGIT – Seorang pemilik sabu-sabu ditangkap polisi dari Bungalow Nirwana Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, Rabu (11/3) dinihari sekira pukul 02.00 WIB.
Dari tersangka Dicky (23) penduduk asal dsn VII Desa Bandar Asri, Kec. Tanjung Morawa ini, disita 1(satu) plastik klip sedang, diduga sabu-sabu, 2(dua) plastik klip kecil yang diduga sabu-sabu, beberapa plastik klip kosong, serta satu buah dompet kecil. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti, diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.
Data yang diterima dari kepolisian, Rabu siang, penangkapan terhadap tersangka Dicky ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka Andi Damara yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Dari pengakuan tersangka Andi Damara ini, diketahui kalau sabu yang dimilikinya itu diperolehnya dari tersangka Dicky yang bekerja sebagai pegawai Bungalow Nirwana Desa Bandar Baru.
Berbekal keterangan tersebut, petugas Reskrim Polsek Pancur Batu pun melakukan pengembangan. Beberapa hari kemudian, petugas berhasil meringkus tersangka dari salah satu kamar Bungalow Nirwana.
Saat dilakukan penggrebekan, tersangka membuang sebuah dompet ke arah jendela. Setelah dilakukan pemeriksaan dompet tersebut diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku  barang haram tersebut didapat dari seorang pria di Kabanjahe bernama  Aseng.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily Hasibuan, SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap terkait kepemilikan sabu-sabu.
“Usai diperiksa secara intensif, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pancur Batu, menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Iptu Suhaily. (Irw)

BACA JUGA..  Hitungan Detik! Motor IRT Raib Digasak Maling