Gelar Razia Malam Minggu,Polsek Helvetia Amankan 4 Motor dan Mobil

oleh

MEDAN- Menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Helvetia, petugas laksanakan razia kendaraan bermotor. Razia tersebut berlangsung di Jalan T Amir Hamzah, Griya pada Minggu (14/7/2019) dinihari.

 Informasi yang berhasil dihimpun, apel pelaksanaan razia tersebut dipimpin oleh Kanit Sabhara, Ipda SR Harahap, dilaksanakan di halaman Polsek Helvetia.

 PLT Kapolsek Helvetia Kompol Perdamean mengatakan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menekan kasus 3C (Curat Curas Curanmor) yang berada di wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia.

BACA JUGA..  Girsang Dirampok, Rp 314 Juta Raib

 “Yang mana sebelumnya Personil Beat 1 Patoli Polsek Medan Helvetia bersama Personil unit Lantas, unit Bimmas dan unit Intel serta Team Pegasus Polsek Medan Helvetia melaksanakan Patroli rutin di wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia,” ujarnya, Minggu (14/7/2019).

 Dari hasil razia tersebut petugas mengeluarkan tujuh set tilang. Sebagai perincian serta barang bukti yang disita satu Lembar SIM, satu lembar STNK, roda dua dengan jumlah empat unit.

BACA JUGA..  4  Begal di Cemara Ditembak, 1 Penadah Ditangkap Polsek Medan Timur

 Serta satu unit roda empat, keselurahannya tidak dapat menunjukan Surat-surat yang sah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 “Anggota saya dalam melaksanakan razia dilengkapi dengan surat perintah pelaksanaan razia dan saya yang menanda tangani surat perintah tersebut. Untuk surat-surat yang saat ini disita termasuk kendaraan. Silahkan lengkapi apa-apa yang kurang saat ditemukan oleh petugas kepolisian saat melaksanakan razia,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Politisi Gerindra Ade Jona Prasetyo Disebut Saksi di Sidang Korupsi Proyek DJKA, Mahasiswa Desak Kejagung Bertindak Tegas

 Untuk jumlah kekuatan, sambung Kapolsek, saat pelaksanaan razia jumlah kekuatan Personil yang dilibatkan berjumlah 15 orang dan terdiri dari setiap fungsi.

 “Kami tidak akan mempersulit saat pemilik kendaraan tersebut akan mengurus kendaraannya, termasuk surat-surat yang kami sita sementara. Terkecuali bagi pemilik kendaraan tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku,” tutur Kapolsek. (oki/bdh)