Pak Guru Nyambi Bisnis Sabu dan Inex

oleh
oleh
AS diamankan polisi berikut barang bukti sabu sabu dan ribuan ekstasi.

POSMETRO MEDAN – Seorang guru swasta berinisial AS(39) nekat menyambi mengedarkan sabu dan Inex, di seputaran kawasan Medan Tuntungan, Deli Serdang.

Akibat perbuatannya tersebut, AS kini meringkuk dibalik jeruji besi. Dia berhasil ditangkap Tim Polda Sumut di kawasan simpang Tuntungan.

Barang bukti yang diamankan pun cukup mengejutkan yakni 2 kg sabu dan ribuan pil ekstasi (inex).

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan penangkapan terhadap oknum guru itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Medan Fashion Festival Berujung Korupsi, 4 Terdakwa Dituntut Bervariasi

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Selanjutnya petugas melakukan teknik pembelian terselubung hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” katanya, Senin (13/4/2026).

Dalam operasi itu, Andy mengungkapkan petugas terlebih dahulu melakukan transaksi terselubung dengan membeli sabu seberat sekitar 50 gram dari tersangka. Setelah transaksi terjadi, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku di lokasi.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka sekira Pukul 03.15 WIB. Dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.

BACA JUGA..  Digerebek di Langkat, Pengedar Sabu 'Diangkat'

Adapun total barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.014,7 gram dalam plastik klip, serta satu paket sabu lainnya seberat 1.096,6 gram dalam kemasan bermerek tertentu. Selain itu, petugas juga menyita 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Bahkan juga turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor.

BACA JUGA..  Jual Togel via WhatsApp, Pria 54 Tahun 'Gol'

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu sebanyak dua kilogram dengan harga Rp250 juta per kilogram, dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram. Untuk pil ekstasi juga diperoleh dari jaringan yang sama,” ungkapnya.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya.(was)