Buron, Maling Sawit Bawa Sabu Tidur di Kandang Lembu

oleh
Tersangka H alias B diamankan pihak Kepolisian. ((ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Pelarian seorang buron kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berakhir di tempat tak terduga. H alias B (28), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Perbaungan saat tertidur pulas di gubuk kandang lembu milik warga, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Penangkapan di Dusun I, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu Tri Pranata Purba, setelah polisi menerima informasi keberadaan tersangka yang dikenal licin dan kerap berpindah tempat persembunyian.

“Pelaku kami temukan sedang tidur di gubuk kandang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan yang bersangkutan mengakuinya miliknya,” ujar Iptu Tri Pranata, Rabu (1/4).

BACA JUGA..  Polisi Gerebek Dua THM di Medan, Empat Pengunjung Positif Narkoba

Saat hendak diamankan, tersangka sempat melawan dan mencoba kabur. Namun, upaya itu berhasil digagalkan petugas.

Sabu di Kantong

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, yakni: Satu dompet merah berisi tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,92 gram.

Kemudian, dua plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop dan uang tunai Rp90.000.

Dari pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama “Pakcik”, warga Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.

BACA JUGA..  Warga Medan Sunggal Minta Dinas SDABMBK Bangun Drainase

Rampok 37 Tandan Sawit, Ancam Petugas dengan Parang

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri perburuan terhadap tersangka dalam kasus perampokan buah kelapa sawit yang terjadi pada 12 April 2025 di Afdeling IV Blok 07 W PTPN IV Kebun Adolina, Desa Sennah.

Dalam aksinya, tersangka bersama komplotannya menggunakan dua sepeda motor dan satu mobil pick-up. Mereka tak segan mengancam petugas keamanan dengan parang sebelum membawa kabur 37 tandan buah sawit senilai Rp3,426 juta.

Tak hanya itu, tersangka juga mengakui melakukan perusakan kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian guna menghilangkan jejak.

BACA JUGA..  Curanmor Digagalkan Warga, Satu Pelaku Babak Belur

Kasus tersebut sebelumnya tercatat dalam laporan polisi LP/B/26/I/2026/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai.

Hukuman Berat Menanti

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu LB Manullang, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu jaringan pemasok narkotika yang terlibat.

“Proses hukum berjalan. Kami juga masih memburu pemasok sabu yang disebut tersangka,” tegasnya.(*)

EDITOR: Oki Budiman